Apakah Akad Nikah Sah Jika Mahar Tidak Memakai Seperangkat Alat Salat?
Yuk, cari tahu jawabannya!
27 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mahar atau mas kawin memang sesuatu yang diberikan oleh mempelai laki-laki ke mempelai perempuan saat akad nikah. Biasanya, mahar bisa berupa uang atau barang, seperti emas contohnya.
Tak jarang, di Indonesia hampir semua memberikan seperangkat alat salat sebagai mahar. Seperangkat alat salat juga semacam tradisi ketika akad nikah dilaksanakan ditambah dengan mahar lainnya.
Nah, apakah Mama pernah bertanya-tanya apakah akad nikah yang sah harus selalu memakai seperangkat alat salat sebagai mahar?
Kali ini Popmama.com akan merangkum informasinya secara detail sebagai sebuah pengetahuan terkait mahar saat akad nikah.
Editors' Pick
1. Mahar bisa diberikan kepada calon istri dalam bentuk apa saja
Dilansir dari Bincang Syariah, menurut Imam Syafi’i, mahar bisa diberikan pada pengantin perempuan dalam berbagai bentuk, namun harus memiliki nilai atau barang yang berharga.
Hal yang menjadi persoalan, yakni syarat mahar harus dianggap barang yang memiliki nilai dan harga. Calon mempelai laki-laki bisa memberi mahar kepada calon mempelai perempuan dengan membeli emas, pera, rumah, berlian, cincin dan perunggu.
Lebih jelasnya, Imam Syafi’i pernah menerangkan hal tersebut dalam kitabnya al Umm, yakni:
Minimal barang yang boleh dijadikan mahar adalah harta dengan ukuran minimal masih dihargai atau memiliki nilai di masyarakat. Andai harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, maka harta itu masih dianggap bernilai, dan masih layak diperdagangkan.
2. Tidak wajib mahar seperangkat alat salat, asal barang yang berharga
Pendapat serupa pun datang dari Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah.
Ia menjelaskan bahwa bahar itu harus punya nilai jual dan harga, karena itu memang menjadi syarat utama mahar. Mahar pun dianggap tidak sah, apabila barang tersebut tidak memiliki nilai dan harga.
Bentuk mahar pun tidak ada batasnya. Andai saja ada seseorang yang memberikan mahar segenggam gandum atau tepung tetap sah.
Akan tetapi dianjurkan mahar nikah tidak kurang dari sepuluh dirham, atau dikonversi dalam bentuk rupiah atau kilogram gandum atau tepung.