Apakah Akad Nikah Sah Jika Tidak Jabat Tangan Wali Nikah?
Cari tahu jawabannya di bawah ini, yuk!
31 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Melangsungkan pernikahan memang harus memenuhi setiap rukun dan syarat sah saat menikah. Dengan demikian, maka pernikahan bisa dikategorikan sah.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, tidak sedikit orang yang melangsungkan pernikahan dengan tetap memenuhi setiap protokol kesehatan.
Lantas, bagaimana jika mempelai laki-laki ketika akad tidak berjabat tangan dengan wali nikah perempuan demi mencegah penularan virus? Apakah nikahnya bisa dianggap sah?
Jika ingin mengetahui jawabannya, kali ini Popmama.com telah merangkum penjelasannya secara detail.
Semoga bisa menjadi pengetahuan baru, ya!
Editors' Pick
Menikah yang Sah Harus Sesuai Akad Nikah
Dikutip dari Bincang Muslimah, ulama sepakat bahwa rukun yang harus dipenuhi dalam akad nikah ada lima.
Pertama, yakni suami, istri, wali, dua orang saksi serta ucapan ijab dan kabul. Dari sinilah pernikahan bisa dikatakan sah.
Bahkan, Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitabnya Fath al-Mu;in menyebutkan secara khusus bahwa akad nikah mempunyai syarat-syaratnya.
“Pertama, penyerahan (ijab) dari wali nikah. Misal “saya nikahkan kamu. Kedua, penerimaan (qabul) secara langsung (tersambung tanpa jeda) dari calon suami, seperti “saya menikahinya”, “saya terima nikahnya” dan “saya ridla menikahinya”.
Boleh Tidak Berjabat Tangan karena Alasan Tertentu
Bersalaman atau berjabat tangan saat pelaksanaan akad nikah antara wali dan mempelai laki-laki menunjukkan makna langsung penyerahhan (ijab) serta penerimaan (kabul).
Walau tanpa jabat tangan oleh wali setelah melafalkan ijab nikah yang kemudian segera disusul dengan kabul nikah dari pihak calon suami, maka nikah sudah dikatakan sah.
Hal ini dikarenakan dalam kitab fiqih, baik yang klasik dan kontemporer belum ada ulama menjelaskan secara shahih bahwa dalam akad nikah harus berjabat tangan.
Artinya, berjabat tangan pada saat akad nikah hanya bersifat tradisi saja. Dikarenakan sebuah tradis, maka boleh saja ditinggalkan karena alasan tertentu.