Apakah Boleh Istri Menggugat Cerai Suami karena Penisnya Kecil?
Besar atau kecil, kepuasan seksual masih tetap bisa diraih
3 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salah satu syarat wajibnya suami dalam pernikahan, yakni bisa memberi nafkah yang layak bagi istri atau anak-anaknya.
Jika berbicara terkait nafkah, kita tidak bisa menyampingkan nafkah batin atau bisa dikenal sebagai kepuasan seksual bersama pasangan.
Dalam hal berhubungan intim, Mama dan Papa sebagai pasangan suami istri mesti memahami kesukaan masing-masing pihak agar dapat meraih kepuasan bersama di atas ranjang.
Namun, bagaimana jika penis suami terlalu kecil serta tidak begitu memberikan kepuasaan? Apakah seorang istri boleh meminta cerai?
Sebelum terlalu cepat mengambil sebuah keputusan. Begini penjelasan agama Islam dalam menangani hal tersebut, Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail.
Editors' Pick
1. Terkait bentuk suami, kepuasan seks tetap bisa sama-sama diraih
Mungkin banyak yang mengira bahwa penis yang besar saja yang bisa memuaskan secara seksual, sedangkan penis yang kecil tidak.
Jika Mama sebagai istri berpikiran seperti itu, maka jelas keliru, ya. Perlu diketahui bahwa penis memiliki beragam bentuk dan ukuran. Sama halnya seperti jenis payudara, bahkan bentuk labia atau bibir vulva pada vagina.
Bentuk penis dengan ukuran apa saja akan tetap bisa memuaskan istri, asalkan tahu terlebih dahulu apa yang perlu dilakukan. Misalnya melakukan foreplay, posisi seks tertentu atau mencari titik rangsang pasangan.
Saat berhubungan intim pun, penis bisa leluasa melakukan gerakan yang disukai asalkan dengan posisi seks yang tepat dan disukai pasangan.
2. Mengenal fasakh atau hak membatalkan pernikahan
Seperti dilansir dari Bincang Syariah, dalam kajian fikih, fasakh dikenal sebagai pembatalan akad nikah, dan suami istri memiliki hak yang sama dalam membatalkan pernikahan.
Namun fasakh nikah harus benar-benar dilandasi alasan yang jelas dan dapat dipertimbangkan. Alasan yang dijadikan dasar pertimbangannya disebut aib nikah.
Salah satu aib nikah sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, yakni apabila penis suami sulit untuk masuk ke vagina istri.
Penyebabnya pun bisa beragam, bisa jadi suami bisa mengajukan fasakh karena vagina istri tersumbat oleh daging, sehingga rentan menimbulkan rasa sakit.
Sebaliknya, istri juga punya hak untuk membatalkan pernikahan bila penis suami terlalu besar sehingga menimbulkan rasa sakit.