Apakah Boleh Mahar Nikah Berupa Makanan? Ini Penjelasan menurut Islam!
Perlu diingat mahar pernikahan harus suatu yang bernilai
28 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Biasanya ketika menikah, mempelai laki-laki memberikan sebuah mahar berupa mas kawin atau cincin, seperangkat alat salat dan uang tunai.
Namun, pernahkah mendengar bahwa ada orang yang memberikan mahar tiga buah telur ayam kampung?
Tepatnya pada 2019 silam, Agus Riadi, laki-laki asal Lombok memberikan mahar tiga butir telur ayam kampung dan uang tunai 16 ribu rupiah.
Jika dari kisah tersebut, sebetulnya apakah boleh mahar kawin diganti dengan makan? Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail.
Editors' Pick
1. Pandangan ulama Syafi’iyah
Dikutip dari Bincang Syariah, mempelai laki-laki boleh saja memberikan mahar nikah berupa makanan kepada calon istrinya.
Perlu diperhatikan juga bahwa memberi mahar makanan bukan asal makanan saja, namun harus yang memiliki nilai dan harga.Misalnya saja mempelai laki-laki memberikan mahar berupa beras 50kg dengan kerelaan istrinya, maka hal tersebut hukumnya boleh.
Mengapa diperbolehkan? Hal ini dikarenakan beras sendiri termasuk benda atau makanan yang memiliki nilai dan harga, sehingga boleh dijadikan sebagai mahar nikah, seperti emas dan seperangkat alat salat.
2. Wajib memberikan mahar dengan barang atau makanan yang bernilai
Mungkin mayoritas masyarakat Indonesia akan memberikan mahar berupa mas kawin atau seperangkat alat salat.
Namun, jika ada yang ingin memberi berupa makanan atau barang, asal sang Istri rela tentu tidak jadi masalah, bahkan diperbolehkan asalkan barang dan makanan tersebut bernilai.
Seperti kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah, terdapat banyak syarat mahar. Pertama mahar jelas harus memiliki harga dan nilai. Perlu diketahui bahwa mahar tidak sah dengan barang yang sedikit atau yang tidak memiliki nilai harga seperti biji gandum.
Selain itu, banyaknya mahar pun tidak ada batasnya, sebagaimana paling sedikit juga tidak ada batasnya.
3. Hadis Rasulullah tentang kebolehan mahar berupa makanan
Jika memang ada seseorang yang menikahi perempuan dengan mahar yang sedikit, meskipun hanya dengan segenggam gandum atau tepung, maka itu sah.
Akan tetapi, dianjurkan juga bahwa mahar nikah itu tidak kurang dari 10 dirham. Jika dikonversi ke rupiah, maka tidak kurang dari 38 ribu.
Ada pun hadis Rasulullah tentang kebolehan mahar nikah berupa makanan ini seperti hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud berikut:
“Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: Andaikan seorang laki-laki memberikan mas kawin berupa makanan sebanyak kedua genggaman tangannya kepada seorang perempuan, maka perempuan tersebut telah halal baginya.”
Nah, itulah penjelasan terkait mahar yang tidak selalu harus cincin dan kalung saja, melainkan bisa barang apa saja yang memiliki nilai tinggi.
Baca juga:
- Apakah Akad Nikah Sah Jika Mahar Tidak Memakai Seperangkat Alat Salat?
- 9 Mahar Pernikahan Artis yang Pilih Mata Uang Asing, Lesti Dapat 1 M!
- 7 Mahar Pernikahan Artis Unik di Tahun 2020, Beda dan Nggak Biasa!