Apakah Boleh Menjual Cincin Kawin dalam Agama Islam?
Akibat himpitan ekonomi, sebagian orang mengambil keputusan untuk menjual cincin pernikahannya
11 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika melangsungkan pernikahan, maka calon pengantin harus melaksanakan setiap rukun dan syarat sah pernikahan dalam agama Islam. Salah satunya, yakni tentang mahar atau maskawin.
Cincin yang biasa dikenakan mungkin sebagai simbol ikatan yang kuat di antara keduanya sebagai pasangan suami istri. Namun, bagaimana jika sudah lama berumah tangga, namun ada himpitan ekonomi? Apakah cincin kawin pemberian suami boleh dijual begitu saja dalam ajaran agama Islam?
Mari simak beberapa penjelasan yang sudah Popmama.com rangkum kali ini. Selain menjawab pertanyaan boleh tidaknya, Mama juga akan mendapatkan informasi tentang pakah suami boleh menikmati hasil cincin kawin yang sudah dijual tadi?
Yuk Ma, disimak!
Editors' Pick
Jika Memberikan Cincin Kawin sebagai Hadiah atau Hibah, Apakah Boleh Dijual?
Seperti dikutip dari Bincang Syariah, dalam sebuah pernikahan, calon suami yang memberikan maskawin bisa dikategorikan menjadi dua. Niatnya untuk memberi hadiah atau hibah dan sebagai mahar.
Menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, jika calon suami memberikannya sebagai hibah atau hadiah, tidak apa-apa menjual cincin tersebut.
“Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama madzhab ini, pihak yang memberi hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya, setelah jabat tangan penerimaan, kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya.”
Selain itu, madzhab Hanafi bahkan merinci tentang hadiah atau hibah yang diberikan oleh calon suami, seperti yang dikatakan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut:
“Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya, kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan.”
Menurut konteks di atas, suatu hadiah atau hibah bisa ditarik kembali oleh pemberi hibah. Ketika ingin menjual cincin kawin, maka perlu meminta izin terlebih dahulu kepada pemberi hadiah.
Jika Memberikan Cincin Kawin Berupa Mahar, Apakah Boleh Dijual?
Dasar atas boleh tidaknya cincin kawin dijual, Mama bisa melihatnya dalam surat An-Nisa ayat 4 di bawah ini:
Wa atun nisa’a saduqatihinna nihlah, fa in ṭibna lakum ‘an syai’im min hu nafsan fa kulụhu hani’am mari’a
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Bahkan, Al-Sa’di dalam kitab tafsirnya menafsirkan lafadh shaduqat atau saduqatihinna di sini sebagai mahar, seperti penjelasannya di bawah ini:
“Mahar diberikan kepada perempuan ketika ia seorang mukallaf atau orang yang bisa dibebani secara tanggung jawab dan berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena jika sesuatunya disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka cincin kawin yang dijadikan mahar sudah jadi hak sepenuhnya istri. Untuk itu, boleh menjualnya tanpa perlu izin.