Apakah Sah jika Suami Menjatuhkan Talak via WhatsApp?
Pesan dari suami jangan langsung dimaknai sebagai talak ya, Ma
29 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Urusan rumah tangga memang seharusnya dijalani dengan penuh rasa cinta dan keharmonisan, mengingat hal tersebut sesuai dengan tuntunan agama Islam. Jika tidak, maka hubungan suami istri di dalam pernikahan akan retak, bahkan bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian antara keduanya.
Tak jarang, suami yang kesal terhadap istrinya kadang akan mengungkapkan talak melalui pesan singkat di WhatsApp. Namun, apakah talak tersebut sah secara agama?
Nah, untuk mengetahui lebih lanjutnya, kali ini Popmama.com telah merangkum pendapat ulama mengenai talak yang dituliskan melalui WhatsApp.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
Kedudukan Tulisan atau Chat menurut Ulama
Sebelum membahas terkait sah atau tidaknya talak yang ditulis via WhatsApp, mungkin Mama perlu tahu terlebih dahulu terkait kedudukan tulisan.
Seperti dikutip dari NU Online, ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan bukanlah sebuah ungkapan yang jelas. Tulisan hanya bentuk lain dari perkataan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya, dan bisa juga mewakili sebagian pesannya saja.
Oleh sebab itu, Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa talak dalam konteks melalui tulisan sama dengan ungkapan kinayah atau sindiran.
Secara jelasnya, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala disertai dengan niat suami. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.
Kembali kepada Niat Suami saat Menulis Talak
Jika tulisan talak setara dengan kinayah, maka ungkapan suami tersebut harus ditelusuri tiga keadaan seperti:
- Menulis talak kemudian suami mengucapkannya
- Menulis talak disertai niat
- Menulis talak tidak disertai niat
Jika ternyata tulisan atau chat yang suami kirim kepada istrinya disertai dengan ucapan, maka jatuhlah talak. Sebab, tanpa tulisan pun ucapan talak sendiri membuat talak tersebut jatuh kepada istrinya.
Sementara tulisan atau chat yang suami kirim ke istrinya disertai niat, perihal sah atau tidaknya ada dua pendapat, jika dikatakan dengan niat talaknya jatuh.
Sedangkan jika dikatakan bukan untuk sindiran dan diniatkan, maka talaknya tidak jatuh. Terakhir jika suami menulis talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, maka tidak membuat talaknya jatuh.
Hal ini dikarenakan bisa jadi suami menulisnya sekadar menceritakan orang lain, menakut-nakuti istri atau lainnya.
Maka dari itu, jika suami menulis talak via WhatsAppkepada istri, maka perlu ditelusuri lebih dalam perihal apakah pesan yang ia sampaikan berbarengan dengan niat atau tidak.