Apakah Suami Boleh Melihat Darah Haid Istrinya?
Selama istri haid, suami disarankan untuk menyenangkan hati pasangannya
7 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid memang tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah ritual seperti salat.
Ketika istri sedang haid, suami harus senantiasa membantu mempermudah istri. Penting juga untuk mengedepankan empati, mengingat pengalaman setiap perempuan berbeda-beda.
Jangan salah ya, Pa! Walaupun istri sedang haid, suami tidak boleh diasingkan bahkan terkesan menjauh. Dikarenakan haid merupakan fase yang normal terjadi bagi setiap perempuan.
Lantas, apakah boleh suami melihat darah haid istrinya? Lalu apa saja hal yang tidak boleh dilakukan ketika istri sedang haid?
Kali ini Popmama.com telah merangkumnya dari berbagai sumber. Semoga bisa memberikan penjelasan terkait haid ini, ya!
Editors' Pick
1. Tidak ada ayat yang melarang suami melihat darah haid istrinya
Jika memang ada suami yang merasa aneh ketika istrinya haid, maka perlu dijelaskan bahwa hal tersebut normal dan bukan disebabkan oleh suatu penyakit tertentu.
Dalam Alquran sendiri tidak ada satu pun ayat atau teks hadis yang melarang suami melihat darah haid istrinya.
Bahkan, Rasulullah SAW pernah bersabda dari hadis yang pernah diriwayatkan oleh muslim sebagai berikut:
“Berbuatlah apa saja kecuali bersetubuh (hubungan suami istri) dengan istri yang sedang haid.”
Dalam hadis lain, Rasulullah bersabda “Sesungguhnya haid ini yang telah menetapkan Allah atas anak-anak putri Nabi Adam AS.”
2. Asal muasal diturunkan Surat Al-Baqarah ayat 222
Mungkin juga sudah ada yang mengetahui arti dari ayat ini. Surat Al-Baqarah ayat 222 menerangkan terkait larangan menggauli istri saat sedang haid.
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari perempuan di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati (berhubungan intim) mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.”
Ayat ini diturunkan karena waktu dulu orang-orang Yahudi dan Arab Jahiliyah menganggap perempuan haid termasuk najis dan mesti dijauhi.
Mereka tidak mau bergaul dengan istrinya yang haid, tidak mau makan atau minum bersama, tidak mau bersama-sama serumah dengan mereka, bahkan menyentuh pun tidak mau.
Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik bahwa orang Yahudi bila istrinya sedang haid mereka tidak mau makan bersama, tidak mau serumah dengan dia.
Maka seorang sahabat Rasulullah menanyakan hal itu, lalu turunlah ayat tersebut. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Segala sesuatu boleh kamu perbuat dengan istrimu yang sedang haid, selain bersetubuh.”