Bagaimana Hukum Asal Poligami, Apakah Islam Mendukung Praktik Ini?
Jadi, apakah Mama setuju dengan poligami?
22 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Praktik poligami kembali ramai diperbincangkan oleh masyarakat, apalagi beberapa waktu lalu ada sebuah video terkait praktik poligami yang dilakukan oleh seorang trainer poligami. Hal tersebut tentu menjadi buah bibir di masyarakat terkait pro dan kontra.
Beberapa pernyataannya di sebuah wawancara pun memperlihatkan istri-istrinya serta menjelaskan alasan mengapa rela dipoligami.
Nah, dari hal tersebut muncul pertanyaan seperti “Apakah Islam mendukung praktik poligami?” Lalu, bagaimana hukum asal dari poligami tersebut dalam ajaran agama Islam?
Dilansir dari NU Online, kali ini Popmama.com telah menyiapkan informasinya untuk menambah wawasan baru.
Editors' Pick
1. Tidak ada perintah poligami dalam agama Islam
Mungkin bagi Mama pernah mendengar alasan orang melakukan poligami karena berlandaskan pada firman Allah surat AN-Nisa ayat 3 yang artinya:
"Kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Padahal, Islam tidakmemerintahkan poligami, Islam tidakmewajibkan dan tidakmenganjurkan poligami.
Hal ini juga telah menjadi kesepakatan ulama seperti keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj.
Menikah itu tidak wajib mengikuti seperti surat An Nisa ayat 3, karena memiliki sosio historis pada zamannya. Poligami juga dipahami bukan sebagai perintah, tetapi sekadar membolehkannya saja.
2. Rumah tangga yang ideal itu monogami bukan poligami
Salah satu ulama, Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa pernikahan yang ideal dalam rumah tangga itu monogami.
Menurutnya, poligami merupakan sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga. Praktik ini dapat dijalankan karena sebab umum dan khusus.
Serta, hanya kondisi darurat saja yang memperbolehkan seseorang menempuh poligami. Praktik poligami ini juga tidak bisa dijadikan solusi kecuali keperluan mendesak karena syariat Islam tidak menganjurkan melakukan poligami.