Bagaimana Hukum dan Pandangan Islam terhadap Nikah Siri?
Pertimbangkan dan pikir secara matang sebelum melakukan pernikahan siri, ya!
26 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi masyarakat Indonesia, mungkin sudah tidak asing dengan nikah siri. Terlepas dari pro kontranya, nikah siri ternyata masih marak dilakukan.
Pernikahan siri memang lumrah terjadi, namun memiliki banyak kelemahan, terutama legalitas hukum untuk mengurus hal lain, seperti akta kelahiran anak.
Terkait nikah siri, mungkin masih ada yang bertanya-tanya, "Bagaimana hukumnya dalam agama Islam? Apakah sah nikahnya?"
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan yang sudah Popmama.com rangkum di bawah ini.
Editors' Pick
Pengertian Nikah Siri
Seperti dikutip dari Bincang Syariah, nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam atau dirahasiakan.
Kata siri juga dalam Bahasa Arab berarti sirr, yang artinya rahasia atau diam-diam. Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh wali dan saksi saja, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan siri juga dipahami kebanyakan orang sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA atau pernikahan di bawah tangan.
Apa Hukumnya dalam Islam?
Secara agama Islam, menikah siri sudah sah secara agama, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahkan, ada sebagian orang yang menganggap praktik nikah siri ini bisa dilakukan tanpa wali pihak istri. Padahal aturannya tidak seperti itu.
Jika memang menikah tanpa wali, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum. Ada hadis yang diriwayatkan Khomsah tentang pentingnya peranan wali dalam pernikahan.
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”
Pernikahan juga mesti disaksikan para wali dan saksi, terutama wali pihak mempelai perempuan. Karena jika tidak, maka tidak sah pernikahannya.
“Perempuan manapun yang menikah tanpa mendapatkan izin walinya, maka pernikahannya batil atau tidak sah.”
Fatwa MUI tentang Nikah Siri
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa secara agama memang nikah siri sah, namun pernikahan tersebut tidak ada kekuatan hukum, atau tidak legal secara hukum yang berlaku.
Jika tidak berbadan hukum, baik pihak suami, istri maupun anak akan menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Salah satunya, yakni kesulitan mengurus akta kelahiran.
Bukan cuma itu saja, anak hasil menikah siri pun akan sulit mendapatkan haknya, seperti hak nafkah sehari-hari serta hak waris. Maka dari itu, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA).
Hukum sahnya pernikahan siri juga berlandaskan terpenuhinya syarat dan rukun dari menikah itu sendiri. Dengan demikian, MUI berpandangan tujuan pernikahan seharusnya untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
Praktik pernikahan juga sangat luhur dan sakral, jadi tidak sekadar memenuhi kebutuhan nafsu biologis manusia saja.
Nah, itu tadi beberapa informasi tentang hukum nikah siri menurut pandangan ajaran agama Islam. Semoga dapat menjadi renungan bagi kita semua tentang pernikahan yang mulia dan sakral ini.
Baca juga:
- 7 Fakta Nikah Siri Lesti Kejora & Rizky Billar, Mas Kawin Rp 1,5 Juta
- Polisi Usut Aisha Weddings yang Viral Tawarkan Nikah Siri dan Poligami
- 3 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri