Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu? Begini Pendapat 4 Ulama!
Kenali beberapa pendapat yang bisa Mama ikuti
15 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, Mama dan Papa harus bisa terus mengingat tujuan saat awal menikah, yaitu meningkatkan ibadah.
Ibadah setelah berumah tangga banyak yang bisa dilakukan, contoh mudahnya saja seperti mencari nafkah untuk keluarga, mengurusi anak bersama dan berbagai hal lainnya.
Kemudian Mama sering mendengar pertanyaan, “Apakah bersentuhan kulit dengan suami membatalkan wudhu?”
Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa pendapat ulama mazhab yang bisa jadi pertimbangan untuk diikuti. Yuk, disimak dengan baik!
1. Pandangan Imam Syafi’i dan Imam Nawawi
Dilansir dari Bincang Syariah, bagi masyarakat Indonesia, terutama umat muslim mungkin lebih banyak mengikuti pendapat Imam Syafi’i.
Syafi’i dan Nawawi berpendapat bahwa menyentuh istri itu dapat membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak.
Namun, jika sentuhannya masih terhalangi oleh pembatas seperti kain, maka sentuhannya tidak akan membatalkan wudhu.
Editors' Pick
2. Pandangan Imam Hanafi
Berbeda dengan sebelumnya, Imam Hanafi berpendapat bahwa sentuhan suami tidak membatalkan wudhu istri.
Sentuhan ini pun berlaku kepada perempuan asing atau yang bukan mahram, baik disertai dengan syahwat maupun tidak. Dalil yang digunakan oleh Hanafi diantaranya hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
“Dahulu aku tidur di depan Rasulullah SAW dan kedua kakiku ada di arah kiblatnya, dan bila sujud beliau menyentuhku.”