Benarkah Ijab Kabul Harus Diucapkan dengan Satu Kali Tarikan Napas?
Terkadang mempelai laki-laki mengucapkan kabul dengan cara cepat
13 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan adalah prosesi yang membahagiakan bagi calon mempelai laki-laki dan juga calon mempelai perempuan.
Dengan menikah, maka keduanya terikat dalam satu kesatuan sebagai pasangan suami istri. Sebelum sah menjadi suami istri, calon mempelai laki-laki mesti melangsungkan prosesi akad nikah atau ijab kabul.
Banyak dari kita yang mendengar bahwa ijab kabul harus dengan satu kali tarikan napas. Jika tidak, maka ijab kabulnya tidak sah dan mesti diulang. Benarkah demikian?
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail. Semoga bisa menambah sedikit informasi serta pengetahuan mengenai ijab kabul ini, ya!
Mengenal Rukun Nikah
Sebelum membahas ke persoalan inti mengenai tarikan napas dalam prosesi ijab kabul, Mama dan Papa penting juga mengingat bahwa hal itu termasuk dalam rukun nikah.
Apa saja rukun nikah dalam agama Islam? Seperti dikutip dari NU Online, Muhammad Khathib As-Syarbini dalam kitab Al-Iqnamenyebutkan beberapa rukun, antara lain:
Sighat atau kalimat ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari pihak perempuan dan dua orang saksi. Kelima rukun itu mau tidak mau mesti dipenuhi saat proses ijab kabul.
Nah, kelima rukun ini pun memiliki syarat masing-masing yang wajib dipenuhi, termasuk syarat sighat ijab kabul itu sendiri.
Editors' Pick
Syarat Sighat Ijab Kabul
Ternyata syarat melakukan ijab kabul juga tidak semerta-merta hanya mengucapkan saja, karena ada yang perlu diperhatikan.
Pertama. Tidak boleh adanya penggantungan dan pembatasan waktu. Maksudnya ialah tidak sah sebuah akad nikah jika di dalamnya mengucapkan ijab disertai kalimat menggantungkan pernikahan.
Misalnya seorang wali mengucapkan “Bila anak perempuanku dicerai oleh suaminya dan telah habis masa idah, maka aku kawinkan engkau dengannya.”
Selain itu, dikatakan tidak sah apabila dalam ijab kabul disertai dengan pembatasan waktu tertentu. Misalnya wali mengucapkan “Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.”
Hal tersebut tidak boleh karena pernikahan dengan pembatasan waktu disebut nikah mut’ah atau yang populer di Indonesia disebut kawin kontrak. Dalam agama tidak sah pernikahan tersebut.
Kedua. Harus menggunakan atau mengucap kata nikah atau kawin. Tidak sah sebuah akad nikah bila tidak menggunakan dua kata tersebut, baik salah satunya ataupun keduanya.