Benarkah Ijab Kabul Harus Diucapkan dengan Satu Kali Tarikan Napas?
Terkadang mempelai laki-laki mengucapkan kabul dengan cara cepat
13 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan adalah prosesi yang membahagiakan bagi calon mempelai laki-laki dan juga calon mempelai perempuan.
Dengan menikah, maka keduanya terikat dalam satu kesatuan sebagai pasangan suami istri. Sebelum sah menjadi suami istri, calon mempelai laki-laki mesti melangsungkan prosesi akad nikah atau ijab kabul.
Banyak dari kita yang mendengar bahwa ijab kabul harus dengan satu kali tarikan napas. Jika tidak, maka ijab kabulnya tidak sah dan mesti diulang. Benarkah demikian?
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail. Semoga bisa menambah sedikit informasi serta pengetahuan mengenai ijab kabul ini, ya!
Mengenal Rukun Nikah
Sebelum membahas ke persoalan inti mengenai tarikan napas dalam prosesi ijab kabul, Mama dan Papa penting juga mengingat bahwa hal itu termasuk dalam rukun nikah.
Apa saja rukun nikah dalam agama Islam? Seperti dikutip dari NU Online, Muhammad Khathib As-Syarbini dalam kitab Al-Iqnamenyebutkan beberapa rukun, antara lain:
Sighat atau kalimat ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari pihak perempuan dan dua orang saksi. Kelima rukun itu mau tidak mau mesti dipenuhi saat proses ijab kabul.
Nah, kelima rukun ini pun memiliki syarat masing-masing yang wajib dipenuhi, termasuk syarat sighat ijab kabul itu sendiri.
Editors' Pick
Syarat Sighat Ijab Kabul
Ternyata syarat melakukan ijab kabul juga tidak semerta-merta hanya mengucapkan saja, karena ada yang perlu diperhatikan.
Pertama. Tidak boleh adanya penggantungan dan pembatasan waktu. Maksudnya ialah tidak sah sebuah akad nikah jika di dalamnya mengucapkan ijab disertai kalimat menggantungkan pernikahan.
Misalnya seorang wali mengucapkan “Bila anak perempuanku dicerai oleh suaminya dan telah habis masa idah, maka aku kawinkan engkau dengannya.”
Selain itu, dikatakan tidak sah apabila dalam ijab kabul disertai dengan pembatasan waktu tertentu. Misalnya wali mengucapkan “Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.”
Hal tersebut tidak boleh karena pernikahan dengan pembatasan waktu disebut nikah mut’ah atau yang populer di Indonesia disebut kawin kontrak. Dalam agama tidak sah pernikahan tersebut.
Kedua. Harus menggunakan atau mengucap kata nikah atau kawin. Tidak sah sebuah akad nikah bila tidak menggunakan dua kata tersebut, baik salah satunya ataupun keduanya.
Syarat Sighat Ijab Kabul menurut Ulama Syafi’i
Nah, dua syarat di atas yang disebutkan oleh As-Syarbini di dalam Al-Iqnapun ternyata perlu ditambahkan lagi menurut Imam Nawawi.
Syarat lainnya dari ulama Syafi’iyah ialah kalimat yang diucapkan harus bersambung antara kabul yang diucapkan oleh suami dengan ijab yang diucapkan oleh wali perempuan.
Dalam artian antara ucapan ijab dari wali menuju kabul oleh calon suami mesti bersambung serta jangan dipisahkan oleh jeda waktu yang lama.
Jika jeda waktu lama bisa menjadikan akad nikah tidak sah. Namun, jeda waktu yang singkat seperti mengambil napas dan menelan ludah masih bisa diterima akad nikahnya, dan sah.
Tidak Boleh Diam dalam Waktu yang Lama saat Ijab Kabul
Senada dengan pendapat di atas, ternyata saat ijab kabul juga tidak boleh diam dalam waktu yang lama, lho. Jika begitu, ijab tidak sah dan mesti diulang kembali.
Hal ini diutarakan oleh Musthafa Al-Khin dalam kitabnya berjudul Al-Fiqhul Manhaji, ia mengatakan bahwa:
“Juga termasuk syaratnya sighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan “Aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku”, lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab “saya terima nikahnya”, maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul. Di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak apa-apa dalam keabsahan akad nikah.”
Nah, itulah informasi terkait prosesi ijab kabul yang tidak selalu mesti tanpa jeda dan berbicara secara cepat.
Asalkan kalimat ijab dari wali menuju kabul yang diucapkan suami tetap bersambung dan jangan sampai diam terlalu lama.
Baca juga:
- Doa Beserta Bacaan sebelum Ijab Kabul dan setelah Akad Nikah
- Bolehkah Ijab Kabul saat Hamil? Begini Tanggapan Para Ulama
- Bolehkah Ijab Kabul Lagi setelah Nikah Siri? Begini Aturan Hukumnya!