Bercinta dengan Boneka Seks, Bolehkah Hukumnya dalam Islam?
Yuk, perhatikan beberapa pendapat di bawah ini!
12 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tren boneka seks mungkin ramai dibicarakan oleh banyak orang. Jelas bagi beberapa orang, boneka seks bisa menjadi pilihan sebagai daya tarik mereka sendiri untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Boneka seks ini sama dengan alat bantu seks lainnya. Namun, ada sedikit perbedaan karena bisa menawarkan pengalaman yang seolah real ketika sedang bercinta dengan manusia.
Lantas, apa hukum dalam Islam ketika menggunakan boneka seks? Apakah memang diperbolehkan? Untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya.
Editors' Pick
Apa Itu Boneka Seks?
Boneka seks adalah sebuah boneka yang menyerupai manusia, baik secara keseluruhan tubuh seperti anatomi bahkan hal lainnya. Bahan dari boneka seks ini berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan. Ada yang karet, silikon atau elastomer termoplastik.
Untuk membeli boneka seks ini tidak murah, perlu kocek yang tidak sedikit untuk memuaskan hasrat seksual. Hal ini dikarenakan kegunaan boneka seks yang bisa memuaskan hasrat seksual laki-laki maupun perempuan.
Orang yang membeli boneka seks juga bisa request. Mulai dari ingin boneka seks miliknya berambut pirang, payudara besar atau kecil bahkan cairan di lubang vagina, anus, maupun dubur.
Pandangan Ulama Terkait Berhubungan Intim dengan Boneka Seks
Tren boneka seks memang sedang ramai dibicarakan, namun mesti dipahami terlebih dahulu seluk beluk boneka tersebut serta aturannya dalam agama.
Seperti dilansir dari Bincang Syariah, salah satu Guru Besar hadis di Universitas al-Azhar Mesir, Mostafa Imarah berpendapat soal hal tersebut.
Menurutnya, berhubungan intim dengan boneka seks itu sama saja dengan onani atau masturbasi. Dalam artian aktivitas seksual yang bisa mengeluarkan sperma tanpa melakukan penetrasi di vagina.