Bolehkah Ijab Kabul Lagi setelah Nikah Siri? Begini Aturan Hukumnya!
Menikah harus memiliki legalitas hukum dan agama, ya!
22 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mungkin bagi kalangan masyarakat Indonesia, nikah siri atau nikah yang dilakukan secara legal menurut agama saja dapat mempersulit ketika berurusan dengan legalitas hukum yang berlaku.
Walau memang dikatakan secara agama sah, namun nikah siri tidak akan diakui oleh negara. Oleh sebab itu, pentingnya mengurus ke KUA untuk diakui secara hukum.
Lalu, ketika sudah melakukan nikah siri, jika ingin diakui secara hukum, apakah boleh melakukan ijab kabul kembali untuk kedua kalinya?
Nah, untuk menambah wawasan penting sekali untuk mengetahui beberapa langkah agar pernikahan siri bisa menjadi legal dengan itsbat.
Apa sebetulnya itsbat itu? Sepenting itu untuk mengurus perkawinan yang diakui negara? Mari sama-sama ketahu lebih lanjut di bawah ini. Popmama.com sudah merangkumnya secara detail.
1. Pengertian itsbat nikah
Dilansir dari Hukum Online, itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam. Hanya saja tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Jika ingin mengajukan itsbat nikah, maka dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon. Hal ini dikarenakan tidak perlu lagi melakukan ijab kabul.
Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan yakni adanya saksi untuk mendukung permohonan yang menerangkan bahwa kedua pasangan telah menikah, meski dilaksanakan secara siri.
Permohonan itsbat nikah ini bisa dilakukan oleh suami, istri, wali serta orangtua. Permohonan ini akan diajukan kepada Pengadilan Agama (PA) tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan kepentingan dan alasan yang jelas.
Editors' Pick
2. Alasan mengajukan itsbat
Dalam Pasal 7 ayat (3) KHI, jika pernikahan tidak dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke PA dengan beberapa alasan antara lain:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
- Hilangnya akta nikah
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan
Jadi, itsbat nikah ini bisa jadi cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri yang sudah menikah secara siri untuk mendapatkan pengakuan dari negara.