Bolehkah Ijab Kabul Lagi setelah Nikah Siri? Begini Aturan Hukumnya!
Menikah harus memiliki legalitas hukum dan agama, ya!
22 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mungkin bagi kalangan masyarakat Indonesia, nikah siri atau nikah yang dilakukan secara legal menurut agama saja dapat mempersulit ketika berurusan dengan legalitas hukum yang berlaku.
Walau memang dikatakan secara agama sah, namun nikah siri tidak akan diakui oleh negara. Oleh sebab itu, pentingnya mengurus ke KUA untuk diakui secara hukum.
Lalu, ketika sudah melakukan nikah siri, jika ingin diakui secara hukum, apakah boleh melakukan ijab kabul kembali untuk kedua kalinya?
Nah, untuk menambah wawasan penting sekali untuk mengetahui beberapa langkah agar pernikahan siri bisa menjadi legal dengan itsbat.
Apa sebetulnya itsbat itu? Sepenting itu untuk mengurus perkawinan yang diakui negara? Mari sama-sama ketahu lebih lanjut di bawah ini. Popmama.com sudah merangkumnya secara detail.
1. Pengertian itsbat nikah
Dilansir dari Hukum Online, itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam. Hanya saja tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Jika ingin mengajukan itsbat nikah, maka dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon. Hal ini dikarenakan tidak perlu lagi melakukan ijab kabul.
Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan yakni adanya saksi untuk mendukung permohonan yang menerangkan bahwa kedua pasangan telah menikah, meski dilaksanakan secara siri.
Permohonan itsbat nikah ini bisa dilakukan oleh suami, istri, wali serta orangtua. Permohonan ini akan diajukan kepada Pengadilan Agama (PA) tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan kepentingan dan alasan yang jelas.
Editors' Pick
2. Alasan mengajukan itsbat
Dalam Pasal 7 ayat (3) KHI, jika pernikahan tidak dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke PA dengan beberapa alasan antara lain:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
- Hilangnya akta nikah
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan
Jadi, itsbat nikah ini bisa jadi cara yang dapat ditempuh pasangan suami istri yang sudah menikah secara siri untuk mendapatkan pengakuan dari negara.
3. Berkas persyaratan permohonan
Ketika sudah menyelesaikan alur di atas, kali ini ada beberapa dokumen yang mesti diselesaikan untuk melakukan itsbat nikah, di antaranya:
- Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah
- Foto Copy KTP pemohon itsbat nikah
- Membayar biaya perkara
- Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan
Setelah itu semua sudah dipenuhi, para pasangan juga dapat menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan mereka.
4. Jika permohonan itsbat dikabulkan, apa yang akan didapatkan?
Apabila permohonan tadi dikabulkan oleh hakim, ada hal yang berubah dari pernikahan sebelumnya, di antaranya:
- Perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah
- Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak yang sah
- Akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas
- Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah karena berbadan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Hal ini juga berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, seperti menyangkut harta bersama maupun hak waris
Nah, itu tadi beberapa hal yang mesti ditempuh para pasangan nikah siri untuk diakui secara hukum, dengan prosedur itsbat ini ke Pengadilan Agama (PA).
Semoga bisa menambah wawasan terkait pernikahan siri ya, Ma. Dikarenakan menikah secara legal agama saja tidak cukup, perlu didasari oleh hukum yang berlaku di Indonesia agar mempermudah akses.
Baca juga:
- 7 Fakta Nikah Siri Lesti Kejora & Rizky Billar, Mas Kawin Rp 1,5 Juta
- Polisi Usut Aisha Weddings yang Viral Tawarkan Nikah Siri dan Poligami
- 3 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri