Setelah Berhubungan Seks, Bolehkah Istri Mandi Junub Bareng Suami?
Apakah Mama pernah melakukannya bersama suami?
29 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepuasan seksual bisa dirasakan oleh pasangan suami istri, asalkan keduanya memperhatikan etika dan ketentuan yang sudah diajarkan agama.
Berhubungan seks boleh dilakukan melaui cara apa saja, yang tidak boleh hanya dua. Perlu diingat bahwa agama Islam tidak menyarankan melakukan anal seks dan bercinta ketika istri sedang haid.
Namun, jika sudah berhubungan seks, apakah boleh istri mandi wajib bareng suami? Atau harus sendiri-sendiri ketika sedang mandi wajib?
Nah, untuk menjawab hal tersebut, Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail di bawah ini!
Editors' Pick
1. Niat mandi junub
Setelah berhubungan intim, penting bagi keduanya untuk membersihkan diri dari semua hadas besar, agar bisa kembali melaksanakan ibadah sehari-hari.
Nah, saat mandi junub tidak asal mandi saja. Perlu diingat bahwa ada niat yang mesti pasangan suami istri baca dengan baik agar sah, berikut bacaannya:
Bismillahirahmanirahmim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala
Artinya:
“Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karena Allah Ta'ala.”
2. Hukum dipernolehkannya mandi junub bersama suami atau istri
Seperti dilansir dari Bincang Syariah, dalam Islam, suami melakukan mandi junub bersama istri hukumnya memang diperbolehkan.
Tidak jadi masalah bagi pasangan suami istri mandi junub bersama setelah melakukan hubungan intim. Baik satu kamar mandi yang sama maupun satu bak atau ember yang sama.
Ini juga termasuk ketika sama-sama melihat aurat satu sama lain. Di antara daliil yang menjadi dasar kebolehan mandi junub bareng pasangan merupakan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Sayidah Aisyah Ra pernah berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi Saw dari satu ember terbuat dari tembikar yang disebut Al-Faraq.”