Bolehkah Istri Meminjamkan Uangnya Tanpa Sepengetahuan Suami?
Alangkah baiknya selalu mengedepankan keterbukaan ya, Ma!
27 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjalani kehidupan berumah tangga menjadi suatu perjalanan seumur hidup, apalagi pasangan suami istri perlu menjaga keharmonisan hubungan.
Hal yang penting dalam membangun kebahagiaan rumah tangga, yakni adanya kepercayaan serta keterbukaan. Jika keduanya tidak dilakukan, maka hubungan kedua belah pihak kian terancam tentunya.
Nah, bagaimana jika ada kasus ketika istri diam-diam meminjamkan uangnya kepada orang lain padahal suaminya tidak tahu? Apakah tindakan istri termasuk dosa?
Yuk, sama-sama cari tahu jawabannya menurut perspektif dalam ajaran agama Islam! Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya secara detail!
Editors' Pick
1. Istri bisa mendapatkan nafkah, namun ada beberapa syarat
Syarat utama seorang istri mendapatkan nafkah, yakni dengan adanya pernikahan yang sah. Setelah akad nikah berlangsung, maka fokus dan perhatian istri beralih kepada suaminya.
Sebagai imbalan, istri mendapatkan hak nafkah yang cukup dalam berumah tangga. Syekh Sayyid Sabiq merinci empat syarat seorang istri mendapatkan nafkah, di antaranya:
- Suami dan istri terikat akad nikah yang sah
- Istri menggantungkan hidup berumah tangga kepada suami
- Suami dan istri berkesempatan untuk bersenang-senang bersama
- Keadaan suami serta istri sudah balig atau dewasa dan bukan anak di bawah umur
Setelah menikah pun, istri harus taat kepada suami, tinggal serumah dengan suami, mengurus rumah tangga bersama suami bahkan mengasuh serta mendidik anak bersama suami.
2. Ayat Alquran tentang suami wajib memberi nafkah
Seperti dilansir dari NU Online, suami wajib hukumnya memberikan nafkah kepada sang istri. Itu semua tertuang dalam surat At-Thalaq ayat 7, yang berbunyi:
Liyunfiq zu sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhu falyunfiq mimma atahullah, la yukallifullahu nafsan illa ma ataha, sayaj'alullahu ba'da 'usriy yusra
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”