Bolehkah Istri Meminjamkan Uangnya Tanpa Sepengetahuan Suami?
Alangkah baiknya selalu mengedepankan keterbukaan ya, Ma!
27 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjalani kehidupan berumah tangga menjadi suatu perjalanan seumur hidup, apalagi pasangan suami istri perlu menjaga keharmonisan hubungan.
Hal yang penting dalam membangun kebahagiaan rumah tangga, yakni adanya kepercayaan serta keterbukaan. Jika keduanya tidak dilakukan, maka hubungan kedua belah pihak kian terancam tentunya.
Nah, bagaimana jika ada kasus ketika istri diam-diam meminjamkan uangnya kepada orang lain padahal suaminya tidak tahu? Apakah tindakan istri termasuk dosa?
Yuk, sama-sama cari tahu jawabannya menurut perspektif dalam ajaran agama Islam! Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya secara detail!
Editors' Pick
1. Istri bisa mendapatkan nafkah, namun ada beberapa syarat
Syarat utama seorang istri mendapatkan nafkah, yakni dengan adanya pernikahan yang sah. Setelah akad nikah berlangsung, maka fokus dan perhatian istri beralih kepada suaminya.
Sebagai imbalan, istri mendapatkan hak nafkah yang cukup dalam berumah tangga. Syekh Sayyid Sabiq merinci empat syarat seorang istri mendapatkan nafkah, di antaranya:
- Suami dan istri terikat akad nikah yang sah
- Istri menggantungkan hidup berumah tangga kepada suami
- Suami dan istri berkesempatan untuk bersenang-senang bersama
- Keadaan suami serta istri sudah balig atau dewasa dan bukan anak di bawah umur
Setelah menikah pun, istri harus taat kepada suami, tinggal serumah dengan suami, mengurus rumah tangga bersama suami bahkan mengasuh serta mendidik anak bersama suami.
2. Ayat Alquran tentang suami wajib memberi nafkah
Seperti dilansir dari NU Online, suami wajib hukumnya memberikan nafkah kepada sang istri. Itu semua tertuang dalam surat At-Thalaq ayat 7, yang berbunyi:
Liyunfiq zu sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhu falyunfiq mimma atahullah, la yukallifullahu nafsan illa ma ataha, sayaj'alullahu ba'da 'usriy yusra
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
3. Jika sudah dinafkahi, apakah istri boleh memberi pinjam uang kepada orang lain?
Mungkin tidak sedikit istri yang mendapatkan uang gaji suami untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari. Alhasil, istri harus mengelola dengan baik keuangan keluarganya, bahkan ini sebagai bentuk ketaatan istri kepada sang Suami.
Seperti dilansir dari Bincang Syariah, salah satu kewajiban istri adalah amanah. Amanah ini juga berkaitan dalam menjaga harta suami.
Hal ini pun dijelaskan dalam sebuah kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang berbunyi:
“Seorang istri wajib menjaga dirinya, rumah serta harta dan anak-anak ketika suami tidak ada.”
Dalam meminjamkan uang kepada orang lain, istri boleh meminjamkan uangnya tanpa suaminya tahu,asalkan uang tersebut bersumber dari nafkah untuknya, dan bukan untuk nafkah keperluan keluarga.
Namun, sangat disarankan untuk memberitahu suami perihal uang yang dipinjamkan tersebut. Walau terkesan sederhana, namun hal tersebut bisa meningkatkan terwujudnya hubungan yang harmonis. Alangkah baiknya untuk tidak saling menutupi rahasia satu sama lain.
Baca juga:
- Benarkah Menyuapi Istri Bisa Dapat Pahala? Ini Penjelasan dalam Islam!
- Jika Istri Memiliki Utang, Apakah Suami Wajib Melunasinya?
- Benarkah Uang Istri Milik Istri, dan Uang Suami Ada Hak Istri?