Bolehkah Mahar Nikah Berupa Perlengkapan Rumah Tangga dalam Islam?
Asalkan barang yang bermanfaat dan memiliki nilai jual ya, Ma!
18 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika merencanakan untuk menikah, ada banyak hal yang mesti dilakukan calon mempelai laki-laki maupun perempuan. Calon mempelai laki-laki perlu mempersiapkan mahar untuk meminang pujaan hatinya nanti.
Ketika biasanya mahar berupa emas atau peralatan salat, apakah boleh mahar berupa perlengkapan rumah tangga dalam ajaran agama Islam?
Nah, karena masih banyak yang mungkin bingung dengan hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya.
Editors' Pick
Memberikan Mahar Unik Tidak Jadi Masalah
Dilansir dari NU Online, agama Islam sendiri tidak memberatkan kedua calon mempelai terkait mahar, nilai, maupun bentuknya.
Pada umumnya, mempelai laki-laki memberikan perhiasan atau seperangkat alat salat. Tidak ada halangan juga bila ternyata mempelai laki-laki memberikan mahar yang unik yang fantastis karena memang kemampuannya demikian.
Tetapi juga tidak perlu mengecilkan terlebih lagi mencemooh mahar unik seseorang, karena keterbatasan kemampuan mempelai laki-laki.
Asalkan, mahar baik berupa barang atau jasa harus mengandung nilai manfaat.
Menjadikan Perlengkapan Rumah Tangga sebagai Mahar Boleh dan Sah
Dilansir dari Bincang Syariah, tidak masalah tentunya calon suami memberikan mahar nikah berupa perlengkapan rumah tangga kepada istrinya.
Perlengkapan rumah tangga tersebut seperti tempat tidur, bantal, piring, peralatan dapur, sofa dan masih banyak lagi.
Menurut ulama Syafi’iyah, setiap benda yang memiliki nilai dan harga sehingga bisa diperjualbelikan, maka boleh dijakikan mahar nikah.
Tentunya perlengkapan rumah juga memenuhi unsur ini karena perlengkapan rumah juga memiliki harga, nilai dan bisa diperjualbelikan sebagaimana benda-benda lainnya.