Bolehkah Mahar Nikah Berupa Perlengkapan Rumah Tangga dalam Islam?

Asalkan barang yang bermanfaat dan memiliki nilai jual ya, Ma!

18 Februari 2022

Bolehkah Mahar Nikah Berupa Perlengkapan Rumah Tangga dalam Islam
Pexels/Jean van der Meulen

Ketika merencanakan untuk menikah, ada banyak hal yang mesti dilakukan calon mempelai laki-laki maupun perempuan. Calon mempelai laki-laki perlu mempersiapkan mahar untuk meminang pujaan hatinya nanti.

Ketika biasanya mahar berupa emas atau peralatan salat, apakah boleh mahar berupa perlengkapan rumah tangga dalam ajaran agama Islam?

Nah, karena masih banyak yang mungkin bingung dengan hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya. 

Editors' Pick

Memberikan Mahar Unik Tidak Jadi Masalah

Memberikan Mahar Unik Tidak Jadi Masalah
Unsplash/Graphe Tween

Dilansir dari NU Online, agama Islam sendiri tidak memberatkan kedua calon mempelai terkait mahar, nilai, maupun bentuknya.

Pada umumnya, mempelai laki-laki memberikan perhiasan atau seperangkat alat salat. Tidak ada halangan juga bila ternyata mempelai laki-laki memberikan mahar yang unik yang fantastis karena memang kemampuannya demikian.

Tetapi juga tidak perlu mengecilkan terlebih lagi mencemooh mahar unik seseorang, karena keterbatasan kemampuan mempelai laki-laki.

Asalkan, mahar baik berupa barang atau jasa harus mengandung nilai manfaat.

Menjadikan Perlengkapan Rumah Tangga sebagai Mahar Boleh dan Sah

Menjadikan Perlengkapan Rumah Tangga sebagai Mahar Boleh Sah
Freepik/Yanalya

Dilansir dari Bincang Syariah, tidak masalah tentunya calon suami memberikan mahar nikah berupa perlengkapan rumah tangga kepada istrinya.

Perlengkapan rumah tangga tersebut seperti tempat tidur, bantal, piring, peralatan dapur, sofa dan masih banyak lagi.

Menurut ulama Syafi’iyah, setiap benda yang memiliki nilai dan harga sehingga bisa diperjualbelikan, maka boleh dijakikan mahar nikah.

Tentunya perlengkapan rumah juga memenuhi unsur ini karena perlengkapan rumah juga memiliki harga, nilai dan bisa diperjualbelikan sebagaimana benda-benda lainnya.

Rasulullah SAW juga Pernah Menjadikan Perlengkapan Rumah sebagai Mahar Nikah

Rasulullah SAW juga Pernah Menjadikan Perlengkapan Rumah sebagai Mahar Nikah
Pexels/furkanfdemir

Ternyata, pada masa Rasulullah, ia pernah menjadikan alat perlengkapan rumah sebagai mahar nikah lho, Ma.

Disebutkan bahwa ketika Nabi menikahi Ummu Salamah, mahar nikah yang diberikan oleh beliau kepada Ummu Salamah berupa piring makan, kasur yang terbuat dari kulit kurma dan alat penggilingan.

Kembali lagi ke poin inti seperti yang juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, tidak ada ukuran untuk mahar, asalkan bermanfaat dan memiliki nilai jual bisa dijadikan mahar.

Menurutnya, jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarakat, maka tidak bisa disebut mahar.

Nah, itu tadi beberapa informasi terkait mahar berupa perlengkapan rumah tangga. Tidak melulu soal emas, asalkan bisa bermanfaat dan memiliki nilai jual dapat dijadikan mahar, ya.

Baca juga:

The Latest