Bolehkah Suami Istri Melakukan Phone Sex dalam Agama Islam?
Jangan sampai ketika melakukan phone sex diketahui atau didengar orang lain ya, Ma!
26 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terkadang ketika sudah berkarier, kita dituntut untuk melakukan pekerjaan di luar kendali kita, misalnya bekerja di luar kota sesuai arahan atasan.
Tentu, hal ini jadi salah satu pilihan yang bisa dijalani seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Ketika ditempatkan jauh dari istri dan keluarga, tentu rasa kangen akan dirasakan.
Apalagi jika Mama dan Papa sering bersama, pasti akan saling merindukan satu sama lain. Lantas, bagaimana menyalurkan hasrat seksual sebagai pasangan suami istri ketika sedang saling berjauhan? Apakah dengan phone sex boleh dilakukan dalam ajaran agama Islam?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail.
Editors' Pick
Hukum Phone Sex Sesuai Fatwa Islam
Phone Sex adalah salah satu aktivitas seksual yang bisa dilakukan jarak jauh melalui kecanggihan teknologi, bahkan pembahasannya pun seputar seks. Kegiatan ini dimanfaatkan oleh sebagian pasangan untuk melepas hasrat seksual mereka, bahkan dapat menciptakan keintiman bersama walau terpisah oleh jarak.
Penerapan phone sex pun bisa dibantu oleh alat bantu seks atau berusaha masturbasi sendiri, sehingga bisa lebih menciptakan kepuasan seksual sesi telepon. Perlu diketahui bahwa ternyata phone sexini dibicarakan juga dalam fatwa Islam, lho.
Dikutip dari Konsultasi Syariah, menurut keterangan Imam Ibnu Utsaimin RA, ketika suami istri saling berbicara atau sampai keduanya orgasme hukumnya tidak terlarang. Asalkan yang ia bayangkan memang suami atau istrinya sendiri, bukan orang lain.
Phone Sex Hanya Boleh Dilakukan oleh Suami Istri
Ketika sedang phone sex, walaupun dibolehkan, namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika melakukannya.
Phone sexhanya boleh dilakukan oleh suami istri saja. Ketika melakukannya kepada orang lain, statusnya termasuk zina.
Bahkan, ketika masih calon suami atau istri, ketika melakukan phone sex dapat dikategorikan sebagai zina. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
“Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya.”