Bolehkah Mengisap Penis Suami saat Bercinta? Ketahui Hukum dalam Islam
Apakah salah memuaskan pasangan lewat seks oral?
12 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam ajaran agama Islam, pasangan suami istri perlu memahami adab ketika berhubungan intim.
Semua hal memang bisa dilakukan di atas ranjang, kecuali ada dua hal, yaitu melakukan seks anal dan melakukan hubungan seks saat istri sedang haid.
Istri pun bisa mencari beberapa titik rangsang suami untuk memuaskannya selama berhubungan intim, termasuk melakukan seks oral atau mengisap penis suami.
Aktivitas tersebut lumrah dilakukan setiap pasangan suami istri yang sah. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap seks oral, ya?
Jika ingin mencari tahu jawabannya, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya. Disimak dengan baik agar sesuatu yang dilakukan tetap di jalan yang benar menurut syariat ya, Ma!
Editors' Pick
1. Mengetahui dalil larangan jimak saat haid dan anal seks
Pasangan suami istri juga harus tahu bahwa larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan sesuai dari perkataan Rasulullah SAW.
Perintah tidak boleh melakukan seks dari belakang sudah ada pada masa Rasulullah, bahkan istri yang sedang haid sering diasingkan dan menganggap dirinya najis dan hina oleh orang-orang Jahiliyah.
Nabi SAW pun mengatakan dari hadis yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya: “Lakukan apa saja kecuali jimak saat istri sedang haid.”
Sedangkan larangan menggauli istri dari jalur belakang atau anal seks tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 223 yang berbunyi:
Nisa'ukum harsul lakum fa'tu harsakum anna syi'tum wa qaddimu li'anfusikum, wattaqullaha wa'lamu annakum mulaquh, wa basysyiril-mu'minin
Artinya:
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."
2. Pendapat kumpulan fatwa Islam
Dikarenakan tidak ada satu ayat secara gamblang tentang persoalan tersebut, mengenai mengisap kemaluan suami atau seks oral pun telah dirangkum dalam Kumpulan Fatwa Islam.
Fatwa ini dirangkum dari berbagai ulama negara seperti Saudi, Mesir, India dan lain-lain. Beberapa fatwa disebutkan akan kebolehan melakukan hal tersebut.
Di dalam fatwa tersebut juga disebutkan akan kebolehan dan keabsahan mengisap kemaluan suami saat berhubungan seks. Begitu juga mengisap vagina istri yang diperbolehkan bagi suami.
Fatwa ini tertulis di nomor 20496 pada bab ‘Hukum-hukum Istimta’ antara Suami Istri dengan Tangan dan Lain-lain’ yang dirilis pada 24 Jumadil Ula 1423 H.
3. Pandangan Buya Yahya mengenai mengisap penis suami saat bercinta
Bukan hanya fatwa dari berbagai ulama di seluruh dunia, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab dikenal Buya Yahya pun berpendapat tentang persoalan ini.
Dikutip dari Bincang Muslimah, Buya Yahya yang sekaligus seorang ulama di Indonesia dan pimpinan pesantren merespons pertanyaan jamaah mengenai mengisap penis suami.
Menurutnya, walau tidak adanya riwayat yang jelas mengenai ini dan adanya beberapa pendapat tentang kebolehannya, ia menegaskan asal istri tidak jijik dan tidak ada paksaan bisa dikatakan sah-sah saja.
Akan tetapi, ia menambahkan bahwa ada cara yang lebih sopan dan indah daripada itu. Sebab, selain terdapat perbedaan pendapat kenajisan mani, terdapat madzi sebelum keluarnya mani yang najis.
Dikhawatirkan itu akan tertelan masuk dan jelas keharamannya. Alangkah baiknya bijak terlebih dahulu sebelum melakukannya.
Nah, dari beberapa pendapat di atas, semoga Mama bisa menjauhi keharaman dan najis sebagai upaya menjaga diri. Semoga bisa menambah pengetahuan baru ya, Ma.
Baca juga:
- Oral Seks Dapat Menyebabkan Sakit Tenggorokan dan Berbagai Penyakit
- Oral Seks Tak Hanya dengan Mulut, Ternyata Ada 5 Tips Lainnya!
- Bikin Nagih, Ini 3 Teknik Seks Oral dengan Lidah untuk Memuaskan Istri