Bolehkah Suami Meminta Uang Hasil Kerja Istri?
Yuk, ketahui pandangannya menurut ajaran agama Islam!
4 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah berumah tangga, kewajiban suami memang diharuskan mencukupi setiap nafkah yang akan diberikan kepada istri dan keluarganya.
Nafkah ini pun mencakup soal nafkah lahiriyah berupa makan, pakaian, tempat tinggal. Selain itu, ada nafkah batin berupa keharmonisan dan kepuasan intim.
Nah, jika istri sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, apakah suami berhak meminta uang hasil dari jerih payah istrinya?
Jika ingin mencari jawaban serta penjelasannya, kali ini Popmama.com telah merangkum secara detail.
Editors' Pick
Tanggung Jawab Suami Memberi Nafkah Istri
Ketika sudah berumah tangga, maka suami wajib menunaikan ibadahnya, yaitu mencari rezeki untuk nafkah istri dan anak-anaknya.
Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
…wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf, la tukallafu nafsun illa wus'aha…
Artinya:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara baik. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Memberi nafkah juga harus berlandaskan ibadah, agar senantiasa diberi rezeki yang berlimpah serta kemampuan tiap orang dengan usahanya.
Hal ini jelas dalam firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 6 yang berbunyi:
Askinuhunna min haisu sakantum miw wujdikum wa la tudarruhunna litudayyiqu 'alaihinn…
Artinya:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Tidak Ada Kewajiban Istri Mencari Nafkah
Dikutip dari Bincang Syariah, tidak ada kewajiban kepada istri untuk memberi nafkah keluarga. Apabila istri bekerja di luar harus tetap mendapatkan izin suami terlebih dahulu.
Penghasilan yang diperoleh dari hasil kerja keras istri bisa berdampak positif maupun negatif dalam rumah tangga, tergantung kedua belah pihak dalam menyikapi hal tersebut.
Artinya, penghasilan itu bisa membantu menguatkan perekonomian keluarga atau bahkan sebaliknya, menjadikan hal yang tidak berlandaskan musyawarah bersama.
Jika memang Mama bekerja, maka hasil usaha atau uang gaji memang menjadi hak istri sepenuhnya. Suami tidak mempunyai hak dari hasil jerih payah istri saat bekerja.