Bolehkah Suami Mengajukan Cerai karena Istri Tidak Subur dalam Islam?
Hati-hati dalam mengambil sikap ya, Pa!
27 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tujuan pernikahan selain menyempurnakan ibadah, salah satunya mungkin memiliki momongan atau keturunan yang saleh dan salehah.
Namun, kita juga tahu bahwa tidak semua orang bisa memiliki anak dengan cepat. Dikarenakan ada berbagai faktor lain yang bisa menyebabkan suami atau istri tidak memiliki keturunan.
Bisa jadi bukan hanya istri saja, suami yang tidak subur pun sering terjadi dalam masyarakat. Nah, jika demikian, bolehkah mengajukan perceraian atau fasakh nikah?
Perlu dipahami bersama karena tidak semua masalah di dalam rumah tangga, jalan keluarnya dengan memutuskan ikatan pernikahan atau bercerai.
Mari sama-sama cari tahu lebih lanjut terkait hal tersebut, berikut Popmama.com akan menyuguhkan informasinya secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Tidak subur bukan sebuah aib dalam pernikahan
Dikutip dari Bincang Syariah, kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah Kuwaitiyah mengungkapkan bahwa mandul atau tidak subur bukan sebuah aib dalam pernikahan.
Dengan demikian, seorang suami tidak bisa mengajukan perceraian atau fasakh nikah terhadap istrinya yang tidak subur.
Bahkan, hal ini menjadi perhatian lebih ketika dijelaskan secara rinci di kitab ensiklopedi fikih yang telah diterbitkan oleh Kementerian Urusan Wakaf dan Urusan Islam Kuwait di bawah ini:
“Mayoritas ahli hukum fiqih sepakat bahwa kemandulan bukanlah cacat atau aib dalam pernikahan, yang menyebabkan bisa terjadinya khiyar (pilihan) yang membolehkan suami atau istri memilih melanjutkan atau membatalkan akad nikah, apabila didapati kemandulan itu pada salah satu suami atau istri tersebut.”
2. Sebab-sebab diperbolehkan fasakh atau pembatalan pernikahan
Dikutip dari NU Online, fasakh adalah pembatalan perkawinan karena sebab yang tidak memungkinkan sebuah pernikahan diteruskan. Bisa karena cacat atau penyakit yang terjadi pasca akad, sehingga mengakibatkan tujuan atau arti pernikahan tidak tercapai.
Ada juga hal yang menyebabkan terjadinya fasakh nikah, misalnya gangguan jiwa, kusta atau juzdam, belang atau barash, kemaluan perempuan tertutup daging atau rataq dan kemaluan perempuan tertutup tulang, atau qaran.
Sedangkan, laki-laki dapat dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni gangguan jiwa, juzdam, barash, al-jub atau penyakit yang menghalangi hubungan seks.
Sementara, mandul atau tidak subur, a’qam bukanlah termasuk aib dalam pernikahan. Maka dari itu, suami atau istri sebaiknya tidak boleh mengajukan pembatalan pernikahan.