Suami Bekerja Jauh, Bolehkah Meninggalkan Istri Terlalu Lama di Rumah?
Jangan lama-lama nanti istri bisa kangen lho, Pa!
16 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam mengejar rida Allah, suami mesti berusaha dalam menghidupi keluarganya, baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin. Nafkah yang harus dipenuhi suami bersifat wajib dalam ajaran agama Islam, itu berarti suami mesti memberikan hak-hak kepada istrinya.
Lantas, bagaimana jika suami bekerja di tempat yang jauh dan harus meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama? Apakah ada batasan waktu ketika meninggalkan istri?
Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail.
Editors' Pick
Bergaul dengan Istri dengan Cara yang Baik
Dikutip dari Bincang Muslimah, setiap suami wajib memberikan kebutuhan pokok kepada keluarganya, berupa nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kebahagiaan.
Begitu juga dengan nafkah batin, Allah SWT telah memerintahkan suami untuk bergaul dengan istrinya dengan cara yang ma’rug atau baik.
Hal tersebut sebagaimana diperintahkan dalam surat An-Nisa ayat 19, yang artinya:
“Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf atau baik.”
Dalam kondisi suami sedang pergi jauh untuk menafkahi dan posisinya memang mencari nafkah, maka istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau melakukan hubungan intim.
Begitu juga jika meninggalkan istri dalam waktu yang sangat lama, apalagi bukan karena mencari nafkah. Ini bisa termasuk pelanggaran dalam rumah tangga karena bertentangan dengan perintah untuk menggauli istri dengan baik.
Hukum Meninggalkan Istri Terlalu Lama Padahal Tidak Sedang Mencari Nafkah
Suami yang pergi meninggalkan keluarga dan istrinya tanpa uzur atau mencari nafkah serta kebutuhan lainnya, maka istri boleh menuntut suami segera pulang.
Hal ini dikarenakan pada dasarnya ada hak istri yang harus dipenuhi, para ulama bahkan menetapkan batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah maksimal enam bulan.
Jika ternyata suami sudah lebih dari enam bulan meninggalkan istrinya, maka istri punya hak untuk menggugat suami ke pengadilan. Begitu juga ketika sudah mencapai waktu tersebut, istri dapat memilih apakah tetap melanjutkan dalam pernikahan atau memilih bercerai.
Hal tersebut selaras dengan pandangan Imam Mansur Al-Buhuti dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’ yang artinya:
“Jika suami safar tidak memiliki uzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, lalu istri menuntut agar suaminya segera pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang.”