Cara Mengurus Akta Pernikahan Bagi Pasangan Non Muslim
Tidak terlalu sulit, asal lengkapi berkas di bawah ini ya!
30 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orang yang ingin menikah di Indonesia berhak mengurus akta nikah, karena dengan cara itu pernikahan legal dan dokumen sah pernikahan.
Di Indonesia sendiri, pernikahan tidak cukup hanya dicatat sah menurut agama saja, melainkan mesti sah juga di mata hukum.
Nah, bagi Mama yang non muslim dan sedang merencanakan pernikahan, jangan sampai lupa mengurus akta nikah ya.
Berikut beberapa cara serta syarat mengurus akta pernikahan, Popmama.com sudah merangkumnya dari berbagai sumber.
Editors' Pick
Seberapa Penting Akta Pernikahan?
Bagi pasangan yang hendak mengadakan pernikahan, maka sebetulnya perlu untuk mengurus dokumen penting seperti akta nikah.
Mengapa dikategorikan penting? Hal ini dikarenakan dengan adanya akta nikah, maka pasangan suami istri dinyatakan sah oleh agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Isi dari akta pernikahan seperti legalisasi oleh pejabat umum serta dicatat oleh negara. Akta pernikahan juga memberikan kepastian bahwa Mama dan Papa benar-benar melangsungkan pernikahan yang sah.
Pasangan suami istri mesti memiliki dokumen penting ini, lantaran bisa mempermudah dalam urusan hak asuh anak. Kesejahteraan serta hak-hak lainnya pun bisa didapat.
Syarat Mengurus Akta Pernikahan
Seperti dikutip dari dukcapil.slemankab.go.id, akta pernikahan bagi non muslim mesti memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat untuk mengurus akta pernikahan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Formulir Pencatatan Perkawinan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
- Pas foto berdampingan suami dan istri 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi, untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
- Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
Dengan persyaratan yang sudah dipenuhi, maka agar akta pernikahan bisa dengan cepat diproses.
Mekanisme serta Prosedur Pembuatan Akta Pernikahan
Setelah sudah melengkapi beberapa persyaratan tadi, maka perlu diketahui ada langkah atau alur selama berkas diproses.
Seperti dilansir dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, berikut alur pembuatan akta pernikahan:
- Setelah berkas diberikan, Disdukcapil akan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan atau administrasi akta kelahiran
- Kemudian mengoreksi dan melaksanakan pencatatan perkawinan oleh petugas pencatat perkawinan
- Menginput data dan mencetak konsep akta perkawinan oleh Operator SIAK
- Memverifikasi berkas dan memberikan paraf konsep kutipan akta oleh Kasi
- Memverifikasi, memberikan berkas dan paraf kutipan oleh Kabid
- Verifikasi sertifikasi elektronik pada kutipan akta
- Mencetak register dan kutipan akta
- Memilah berkas register dan kutipan akta perkawinan oleh pengadministrasian akta
- Jika sudah selesai, diserahkan kepada pemohon
Perlu diketahui bahwa jangka waktu pelayanan selama lima hari setelah menandatangani register pernikahan.
Nah, itu tadi beberapa syarat dan alur pelaksanaan akta pernikahan Mama untuk diproses. Karena tarif mengurusnya gratis, lebih cepat, lebih baik bukan?
Baca juga:
- 7 Rekomendasi Lagu Barat untuk Resepsi Pernikahan
- 7 Rekomendasi Lagu Korea untuk Resepsi Pernikahan
- 7 Alasan Pernikahan Dini Tidak Disarankan