Hak Berhubungan Intim dalam Pernikahan menurut Pandangan Ulama
Islam sudah mengajarkan untuk berlaku baik dalam bergaul dengan pasangan
28 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai pasangan suami istri, Islam sudah mengatur beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara bersama.
Hal ini karena untuk mempermudah hubungan relasi pasangan agar berlaku adil serta bisa saling menghargai satu sama lain.
Ini termasuk soal hak suami istri, Mama dan Papa juga perlu mengetahui beberapa hak bersama dalam sebuah pernikahan. Diharapkan bisa menjalin pernikahan yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Nah, untuk mengetahui hak setiap suami maupun istri, maka perlu juga memahami terkait hak berhubungan intim. Kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail.
Disimak, yuk!
Editors' Pick
1. Hak berhubungan intim menurut para ulama
Sesudah menikah, pasangan suami dan istri menjadi halal hukumnya jika melakukan hubungan intim. Hal ini juga sekaligus terpenuhinya kebutuhan biologis kedua belah pihak.
Terpenuhinya kebutuhan hubungan intim ini, baik suami maupun istri, akan melahirkan ketenangan batin dan kebahagiaan rumah tangga.
Adapun haknya, walau para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan hal tersebut. Berikut penjabarannya seperti dilansir dari NU Online.
Pandangan Ulama Maliki
Maliki berpendapat suami diwajibkan mengajak istrinya berhubungan intim selama tidak ada halangan dan bisa kapan saja, apabila sama-sama membutuhkan.
Pandangan Ulama Syafi’i
Syafi’i menyebutkan kewajiban berhubungan intim ini hanya satu kali, sedangkan selebihnya merupakan sunnah atau mubah. Pasalnya, yang mendorong hubungan badan, yakni syahwat atau hasrat seksual sehingga bagaimana mungkin diwajibkan.
Pandangan Ulama Hanbali
Hanbali bahkan mengatakan bahwa seorang suami berkewajiban mengajak istrinya berhubungan intim, setidaknya empat bulan sekali jika tidak ada halangan.
Sebab, menyalurkan hasrat seksual merupakan hak dari pasangan suami istri. Jika selama empat bulan suami menolak, maka keduanya boleh dipisahkan melalui talak.
2. Suami istri berhak mendapatkan pergaulan yang ma’ruf
Selama berhubungan intim keduanya, suami istri diwajibkan berlaku baik atau tidak menampilkan hal buruk, seperti memaksa berhubungan intim.
Keseimbangan hak dan kewajiban bersama itu juga ditegaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.”