Hak dan Syarat Istri Mendapatkan Nafkah menurut Ajaran Agama Islam
Salah satu syaratnya harus menjadi istri yang sah secara agama dan hukum
22 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai seorang suami, Papa mesti memberikan kebutuhan yang layak, seperti sandang, pangan dan papan ketika berumah tangga.
Salah satu hak yang mesti didapat seorang istri, yakni perihal nafkah. Tentu saja, nafkah merupakan sesuatu yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Setiap istri juga mesti menjadikan harta suaminya yang diberikan kepada pasangannya sebagai bentuk amanah, yang bisa dipergunakan sebaik mungkin dan tidak dihamburkan.
Mari sama-sama mengetahui lebih lanjut tentang hak dan syarat istri mendapatkan nafkah, berikut Popmama.com sudah merangkumnya secara detail.
Editors' Pick
1. Ayat soal kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri
Seperti dilansir dari NU Online, suami wajib hukumnya memberikan nafkah kepada sang Istri. Itu semua tertuang dalam surat At-Thalaq ayat 7, yakni:
Liyunfiq zu sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhu falyunfiq mimma atahullāh, la yukallifullahu nafsan illa ma ataha, sayaj'alullahu ba'da 'usriy yusra
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
2. Hak yang didapatkan istri berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal
Setelah mengetahui kewajiban suami dalam memberi nafkah, sekarang kita lanjut ke hak yang semestinya didapat istri dari nafkah sang Suami.
Hal ini tertuang dalam surat At-Thalaq ayat 6 yang berbunyi:
Askinuhunna min haisu sakantum miw wujdikum wa la tudārruhunna litudayyiqu 'alaihinn...
Artinya:
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Adapun hak lain selain tempat tinggal, yakni makanan dan pakaian, Rasulullah pernah menjawab pertanyaan tentang hak istrinya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad.
“Riwayat Mu‘awiyah al-Qusyairi menyebutkan bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah tentang hak istrinya. Beliau menjawab, “Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki memiliki pakaian.”
Di samping makanan, pakaian dan tempat tinggal, Syekh Az-Zuhayli bahkan menambahkan alat kecantikan, peralatan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga sebagai nafkah tambahan suami.