Haruskah Memilih Cerai Hanya karena Gaji Istri Lebih Besar dari Suami?
Suami istri harus menerapkan kerjasama dalam rumah tangga
1 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyak berita bermunculan tentang perceraian yang terjadi akibat gaji istrinya lebih besar ketimbang gaji suami. Padahal, dalam menjalin rumah tangga, perlu didasari rasa kasih sayang dan kerja sama dalam membina hubungan pernikahan.
Lantas, haruskah memilih cerai hanya karena gaji istri lebih besar dari suami? Apakah jalan keluarnya harus dengan perceraian?
Berikut Popmama.com sajikan informasi mengenai hal tersebut dan ditinjau dari pandangan agama Islam.
Simak penjelasannya, yuk!
Editors' Pick
Nafkah Menjadi Tanggung Jawab Suami
Setelah berumah tangga, wajib hukumnya seorang suami untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan keluarganya.
Nafkah juga berupa makan, pakaian, tempat tinggal bahkan pendidikan anak. Hal itu semua tertuang dalam surat At-Thalaq ayat 7, yakni:
Liyunfiq zu sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhu falyunfiq mimma atahullah, la yukallifullahu nafsan illa ma ataha, sayaj'alullahu ba'da 'usriy yusra
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
Harta Istri Adalah Miliknya Sendiri
Dalam era yang serba maju kali ini, istri bisa melakukan banyak hal aktivitas yang disukainya. Bagi sebagian orang, mungkin akan dimanfaatkan dengan mencari tambahan lain seperti berdagang.
Nafkah istri jelas menjadi tanggung jawab suami, namun harta istri milik ia sendiri, asalkan bukan uang nafkah sehari-hari.
Hal ini pun sebagai bentuk usahanya yang tidak wajib untuk diberikan kepada suami ataupun keluarga. Dikarenakan Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 32 berikut ini:
Wa la tatamannau ma faddalallahu bihi ba'dakum 'ala ba'd, lir rijali nasibum mimmaktasabu, wa lin-nisa'i nasibum mimmaktasabn, was'alullaha min fadlih, innallaha kana bikulli syai'in 'alima
Artinya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”