Apa Hukumnya Jika Berhutang untuk Biaya Menikah?
Asalkan mampu untuk membayarnya, ya
8 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Melangsungkan pernikahan menjadi sebuah tantangan tersendiri, seperti menyiapkan undangan, baju pengantin, tempat dan bahkan beragam biaya lainnya.
Tak jarang, biaya nikah serta mahar pun mesti merogoh kocek yang tidak sedikit. Tak jarang, ini dilakukan agar pernikahan sesuai dengan keinginan pasangan.
Namun, bagaimana jika kondisi finansial tidak cukup baik? Bahkan salah satu cara lain agar bisa melangsungkan pernikahan dengan cara berhutang.
Nah, untuk menjawab persoalan tersebut, kali ini Popmama.com rangkum beberapa informasinya. Semoga bisa menjadi pencerahan tersendiri, ya.
Editors' Pick
Pandangan Ulama Hanafi
Seperti dikutip dari Bincang Syariah, berhutang untuk tujuan menikah agar dirinya terhindar dari hal yang dilarang seperti berzina, hukumnya ialah dibolehkan.
Tentu, syarat kebolehan ini tidak boleh salah tafsir. Ulama Hanafi menyebut boleh dengan syarat ada dugaan kuat bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya.
Bukan hanya boleh, ulama Hanafiyah menegaskan bahwa dianjurkan berhutang untuk menikah jika seseorang tidak memiliki mahar dan nafkah.
Hal itu karena jaminan untuk membayarnya berada dalam pertolongan Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan, yaitu mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.”
Jika Tidak Mampu Membayar, Tunggu Hingga ia Mampu untuk Menikah
Terlepas dari kebolehan tadi menurut Ulama Hanafiyah, hukum berhutang untuk menikah juga berkaitan dengan kemampuan seseorang yang tidak mampu saat melunasi hutangnya.
Jika memang ada seseorang yang berhutang untuk menikah dan ia tidak mampu melunasi hutangnya, maka hukumnya ialah makruh berhutang untuk menikah.
Bagi orang yang tidak mampu untuk menikah, dan sekiranya jika berhutang tidak mampu melunasinya, maka hendaknya ia menjaga dirinya dengan cara berpuasa dan menunggu hingga dia mampu untuk menikah.
Hal ini diterangkan dalam firman Allah surat An-Nur ayat 33, yang berbunyi:
Walyasta'fifillazina la yajiduna nikahan hatta yugniyahumullahu min fadlih…
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah dia menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”