Hukum Larangan Seks Anal dalam Ajaran Agama Islam
Ketahui adab yang baik saat berhubungan intim, sehingga bisa menjaga keharmonisan rumah tangga
21 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, publik digegerkan dengan pemberitaan Papa dari Taqy Malik bernama Mansyardin Malik yang mendapat tudingan melakukan marital rape.
Pasalnya, ia melakukan pemaksaan seks melalui anal atau dubur kepada istrinya. Hasil visum menunjukkan bahwa adanya kerusakan pada organ hingga stadium empat.
Dalam agama Islam pun sudah terdapat beberapa adab saat berhubungan intim dengan istri. Namun, adakah hukumnya saat melakukan seks anal?
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya, sehingga kita semua bisa mengetahui bahayanyaserta dijauhkan dari kekerasan dalam rumah tangga.
Editors' Pick
1. Adab berhubungan intim menurut Surat Al-Baqarah ayat 223
Nisa’ ukum ḥarsul lakum fa’tụ ḥarsakum anna syi’tum wa qaddimụ li’anfusikum, wattaqullaha wa’lamu annakum mulaqụh, wa basysyiril mu’minin
Artinya:
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
Dalam ayat di atas, kita bisa mengartikan bahwa pasangan suami istri boleh melakukan hubungan seks dengan cara apa saja. Asalkan tetap melakukan penetrasi melalui vagina.
Vagina di sini diartikan sebagai ladang yang apabila ditanam biji-bijian dapat tumbuh dengan subur. Cara ini sebagai salah satu adab yang perlu dipenuhi dan dipatuhi apabila ingin berhubungan intim.
2. Larangan berhubungan intim lewat anus sesuai hadis Rasulullah
Seperti dikutip dari NU Online, ada banyak hadis yang secara spesifik menyebutkan suami tidak boleh berhubungan intim terhadap istrinya melalui seks anal.
Salah satu hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas seperti berikut ini, yakni:
“Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima’) kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus atau dubur.”