Hukum Mengadakan dan Menghadiri Acara Resepsi Pernikahan dalam Islam
Acara resepsi pernikahan diadakan sebagai ajang membagikan kabar gembira
30 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan yang akan melangsungkan acara pernikahan pasti akan mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan sampai waktunya tiba.
Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari penentuan tanggal pernikahan, persiapan pindahan jika sudah berumah tangga, bahkan lokasi sampai katering saat resepsi.
Nah, banyaknya umat Islam yang mengadakan resepsi pernikahan apakah hukumnya wajib, ya? Bagaimana hukumnya menghadiri resepsi pernikahan?
Nah, berikut ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail dari berbagai sumber di bawah ini!
Editors' Pick
1. Hukum mengadakan resepsi pernikahan
Seperti dilansir dari NU Online, pesta pernikahan, atau yang disebut sebagai walimah, walimah, secara bahasa berarti “berkumpul”.
Tujuan dilakukannya resepsi pernikahan, yakni memberikan kabar gembira kepada teman, keluarga jauh sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT.
Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib hukum walimah atau mengadakan resepsi pernikahan adalah disunnahkan. Minimal, hidangan yang dihidangkan dalam resepsi pernikahan, yakni satu ekor kambing bagi yang mampu.
Bagi orang yang tidak mampu ketika mengadakan resepsi pernikahan, maka bisa menghidangkan jamuan berupa makanan atau minuman semampunya.
2. Dalil Rasulullah mengenai resepsi pernikahan dalam Islam
Rasulullah SAW pun memperingatkan bagi umatnya yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan agar tidak hanya mengundang orang kaya saja.
Namun, turut juga mengundang orang-orang yang memang tidak mampu. Jika makanan yang dihidangkan hanya untuk orang kaya saja, maka itu seburuk-buruknya sebuah hidangan.
Seperti dilansir dari Dalam Islam, Anas bin Malik pernah berkata dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut:
“Aku tiada pernah melihat Rasulullah SAW. melakukan walimah untuk istri-istrinya seperti yang beliau lakukan dalam walimahan ketika beliau menikah dengan Zainab, yaitu beliau menyembelih seekor kibas (domba).”