Hukum Mengeluarkan Sperma Selain di Vagina menurut Agama Islam
Bolehkah melakukan hal ini?
9 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berhubungan intim memang harus melibatkan banyak komunikasi antara suami dan istri secara intens. Dengan begitu, kepuasan secara seksual akan dirasakan keduanya usai bercinta.
Berhubungan intim juga tidak berfokus pada ‘ingin memiliki keturunan’ saja, melainkan untuk kebutuhan dalam menjaga keharmonisan bersama pasangan.
Jika memang sedang menunda kehamilan, maka suami mungkin akan mengeluarkan cairan sperma di luar vagina istri. Hal tersebut pun diatur oleh Islam lho, Ma!
Ada hukum suami mengeluarkan sperma di luar vagina yang perlu Mama dan Papa ketahui. Berikut Popmama.com sajikan informasinya secara detail di bawah ini!
Editors' Pick
Menjadi Metode Mencegah Kehamilan
Banyak cara untuk mencegah terjadinya kehamilan antara suami dan istri, salah satunya tidak membuahi sel telur dengan sperma.
Alhasil, suami mesti mengeluarkan cairan spermanya di luar vagina istri. Ada juga cara untuk mencegah kehamilan dengan menggunakan kondom. Kondom bukan hanya ampuh mencegah penyakit menular seksual, melainkan untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.
Banyak kondom dengan beragam jenis dan rasa, belum lagi sensasi yang dirasakan selama berhubungan intim pun berbeda-beda.
Ulama Syafiiyah Memperbolehkan Mengeluarkan Sperma di Luar Vagina
Dikutip dari Bincang Syariah, ulama Syafiiyah bahkan memperbolehkan suami mengeluarkan sperma di luar vagina istrinya.
Dalam bahasa Arab, mengeluarkan sperma diluar vagina disebut azl, dan hukumnya boleh karena ada alasan dan kebutuhan melakukan hal tersebut, termasuk menunda kehamilan.
Ada dalil yang memperbolehkan praktik azl ini, di antaranya hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir, yang artinya:
“Kami di masa Rasulullah SAW hidup melakukan ‘azl, dan hal itu sampai kepada Nabi Saw namun beliau tidak melarang kami.”