Bagaimana Hukumnya Mengulang Ijab Kabul dalam Islam?
Kenali syarat ijab kabul supaya lancar dan tidak terbata-bata
13 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika ingin menikah, mempelai laki-laki mesti mempersiapkan hal yang berbau materi seperti mahar untuk calon istri.
Bukan hanya itu saja, ia juga mesti mengucapkan ijab kabul yang bisa dibaca atau dihafal. Namun, ada saja yang gugup hingga terbata-bata, akhirnya ijab kabul mesti diulang.
Saking gugup dan tidak tahu cara mengucap ijab kabul yang benar, bahkan hingga diucapkan berulang kali sampai tiga kali. Bagaimana hukumnya dalam agama Islam ya?
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya sebagai sebuah pengetahuan. Yuk, mari sama-sama simak beberapa hal penting ini!
Editors' Pick
Akad Nikah Suatu yang Wajib
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa akad nikah merupakan sesuatu yang wajib. Hal tersebut karena termasuk salah satu rukun dalam pernikahan.
Dasar wajibnya akad nikah tertuang dalam firman Allah Surat An-Nisa ayat 21, yakni:
Wa kaifa ta`khuzunahu wa qad afda ba'dukum ila ba'diw wa akhazna mingkum misaaqan galiza
Artinya:
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Syarat Sighat Ijab Kabul
Ketika hendak melakukan ijab kabul, mempelai laki-laki mesti mengucapkan kalimat dengan kata yang benar dan tidak ada jeda lama.
Syekh As-Syahrbini di dalam kitab Al-Iqna’ menyebutkan beberapa syarat ijab kabul, di antaranya:
Pertama, tidak ada penggantungan dan pembatasan waktu ketika mengucapkan kalimat ijab kabul.
Misalnya saat wali sudah mengucapkan ijab “Saya nikahkan engkau dengan putri saya bernama fulanah binti fulan dengan mas kawin sekian gram dibayar tunai”, maka mempelai laki-laki harus langsung tanpa jeda mengucapkan kalimat kabul.
Kedua, ketika mengucapkan ijab kabul, harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inikah atau nikah atau tazwij atau kawin.