Apa Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua Menurut Islam?
Cinta memang tidak mengenal batasan usia
17 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika mencari pendamping hidup, tentu Papa dan Mama harus selektif memilih. Apalagi perlu diingat kalau orang tersebut yang akan menemani kita selamanya.
Agama Islam sendiri memiliki kriteria dalam memilih pasangan, yakni selain melihat paras, harta, pilih lah pasangan yang kuat agamanya. Cinta memang buta, tidak mengenal usia, namun apakah ada ketentuan dalam Islam ketika suami menikahi perempuan yang lebih tua dari dirinya?
Nah, untuk menjawab hal tersebut, Popmama.com sudah merangkum informasi detailnya.
Editors' Pick
Kriteria Pasangan yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW
Terlepas dari pembahasan utama, penting bagi kita untuk mengetahui kriteria pasangan yang diajarkan oleh Rasulullah ketika hendak menikah.
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Perempuan umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung."
Namun perlu diingat nih di antara keempat tadi, harus agamanya yang didahulukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya:
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa.”
Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua
Dalam ajaran agama Islam sendiri, seperti dilansir dari Bincang Syariah, seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang lebih tua.
Tidak ada larangan dan pantangan tertentu bagi laki-laki menikahi pasangan yang lebih tua. Selama suka sama suka, maka boleh menikahi perempuan tersebut.
Hal ini juga diterangkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah tentang pertanyaan apakah boleh bagi seorang pemuda menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya hanya 7 bulan saja?
Jawabannya boleh, bagi laki-laki secara syariat untuk menikahi perempuan yang usianya lebih tua darinya.
Rasulullah SAW pun Menikahi Perempuan yang Lebih Tua
Dalam kitab-kitab sejarah pun disebutkan bahwa Nabi SAW pertama kali menikah, beliau menikahi Sayidina Khadijah yang usianya lebih tua darinya.
Menurut keterangan kebanyakan ahli sejarah, usia Nabi SAW ketika menikahi Khadijah adalah 25 tahun, dan usia Khadijah adalah 40 tahun.
Sebagian mengatakan bahwa usia Khadijah adalah 45 tahun dan ada juga yang mengatakan 35 tahun. Sesungguhnya menikahi perempuan lebih tua usianya boleh, karena sudah dipraktikkan langsung oleh Nabi SAW.
Selain itu, Rasulullah juga menikahi Saudah binti Zam’ah, perempuan yang usianya lebih tua. Saudah berusia 66 tahun dan Nabi pada waktu itu berusia 50 tahun.
Nah, itulah penjelasan bahwa tidak ada larangan khusus menikahi perempuan yang lebih tua dalam ajaran Islam. Perlu diingat bahwa hal ini sudah dipraktikkan oleh Rasulullah pada masa dulu.
Baca juga:
- Bagaimana Hukumnya Mengulang Ijab Kabul dalam Islam?
- Hukum Suami Menghina Istri dalam Ajaran Agama Islam
- Jangan Asal, Ketahui Letak Cincin Nikah menurut Islam