Termasuk Tipu Daya, Begini Hukum Pelakor dalam Agama Islam
Ternyata Rasulullah juga melarang keras perilaku ini lho, Ma
9 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Siapa yang tidak geram dan marah jika Mama mendengar istilah pelakor? Kehadiran pihak ketiga juga bisa menjadi salah satu biang masalah dalam rumah tangga.
Perempuan yang memiliki hubungan dengan suami yang sudah beristri kerap disebut pelakor atau perebut laki orang. Namun, dalam kasus perselingkuhan pasti melibatkan dua orang yang secara sadar karena telah membangun hubungan tersebut.
Hal ini berlaku bagi laki-laki juga, karena secara sadar melakukan perselingkuhan terhadap istrinya dan telah mengingkari janji suci yang sudah dibina bersama.
Tetapi, apa hukum pelakor dalam agama Islam, ya? Berikut Popmama.com rangkum beberapa informasi terkait pelakor, bahkan perbuatannya tersebut termasuk tipu daya muslihat.
Editors' Pick
Rasulullah Melarang Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga Orang Lain
Seperti dikutip dari NU Online, agama Islam memandang penting keharmonisan pasangan suami dan istri dalam membangun rumah tangga yang bahagia.
Rasulullah SAW pun melarang siapa saja menganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Ini juga ada di dalam hadis riwayat Abu Dawud. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya."
Hadis tersebut menjelaskan bahwa agama Islam menilai buruk terkait aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang laki-laki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suami sahnya.
Agama juga mengecam keras berbagai upaya seseorang, termasuk cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangga bersama suaminya.
Agama juga Mengecam Tindakan Perempuan Merebut Suami Orang Lain
Perselingkuhan memang bisa terjadi akibat kesalahan perempuan dan laki-laki.
Menurut Al-Mudziri, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasai tentang tindakan perempuan yang melakukan upaya serupa, yakni merebut hati suami orang lain.
Hadis tersebut berbunyi, “Bukan bagian dari pengikut kami orang yang menipu melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan seorang perempuan atas suaminya."
Misalnya menyebut keburukan seorang lelaki di hadapan istrinya, atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang. Ini bisa terjadi dengan cara apa saja yang dapat merusak hubungan keduanya.
Keterangan hadis yang sudah dijelaskan di atas tadi sudah jelas, pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah dan umat Islam.
Dengan kata lain, apa saja jenis upaya untuk merusak keharmonisan rumah tangga orang lain. Bukanlah jalan hidup yang diajarkan oleh agama Islam. Hal ini dikarenakan bertolak belakang dengan tujuan pernikahan itu sendiri.