Hukum Suami Meminjamkan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri
Jangan salah, segala sesuatunya harus diobrolkan dengan pasangan ya!
27 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masalah keuangan dalam kehidupan berumah tangga memang harus selalu terbuka dan transparan. Hal itu karena ekonomi ikut andil dalam keberlangsungan pernikahan.
Dalam mengelola keuangan, Mama mungkin akan bawel karena ingin selalu tercukupi, mulai dari nafkah sehari-hari, sampai biaya pendidikan anak.
Namun, bagaimana jika suami diam-diam meminjamkan uang tanpa sepengetahuan sang istri? Apakah berdosa dalam Islam?
Nah, untuk lebih tahu mengenai hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya di bawah ini!
Editors' Pick
1. Kewajiban suami menafkahi keluarganya
Pasti Mama juga sudah tahu bahwa setelah resmi menjadi suami istri, suami wajib hukumnya menafkahi istri dan keluarganya.
Hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Muslim, berikut artinya:
“Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah diberi rezeki-rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang baik.”
Selain dari hadis, Surat Al-Baqarah ayat 233 pun menyiratkan bahwa kewajiban sang suami mesti menafkahi keluarganya.
wa 'alal mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma'ruf
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”
2. Hak wajib yang harus ditunaikan suami sebelum meminjamkan uangnya
Seperti dikutip dari Bincang Syariah, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan ada tujuh hak yang wajib ditunaikan oleh suami kepada istri dan keluarganya, diantaranya:
- Makanan
- Lauk pauk
- Pakaian
- Alat penunjang kebersihan seperti sabun, dan lain-lain
- Property rumah
- Tempat tinggal
- Asisten rumah tangga (kondisional tergantung finansial suami)
Jika hak tadi sudah terpenuhi sang suami, maka kewajiban nafkah tadi sudah dilaksanakan dengan baik, dan dapat menyisihkan beberapa uang untuk kepentingan pribadi sang suami, termasuk meminjamkan uangnya, di luar biaya nafkah.