Hukum Suami Menyuruh Istri Bekerja dalam Islam
Tetap kewajiban mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami
9 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tujuan menikah adalah salah satunya mendapatkan kebahagiaan bersama pasangan, kebahagiaan tersebut salah satunya datang dari kesepakatan kedua belah pihak.
Tentu ini harus tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak yang lain, baik suami terhadap istri, maupun sebaliknya.
Dalam hal mencari nafkah memang urusan dan kewajiban suami, lalu, bagaimana jika hukum suami menyuruh istri bekerja dalam Islam?
Berikut Popmama.com merangkum beberapa pendapat terkait hal ini dari berbagai sumber.
1. Kewajiban utama nafkah ada pada suami
Salah satu tujuan bekerja adalah mendapatkan nafkah. Islam merupakan agama yang memerhatikan dan memberi aturan berbagai hal, termasuk nafkah.
Suami lebih ditekankan kewajiban dalam menafkahi karena suami tidak mengalami beban reproduksi yang dialami perempuan, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui.
Seperti dilansir dari Bincang Syariah, kewajiban nafkah tersebut tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar...”
Editors' Pick
2. Berdasarkan kesepakatan bersama
Suami boleh saja meminta istri bekerja dengan kesepakatan istri itu sendiri. Tidak memaksa dan tidak sedang dalam kondisi darurat seperti hamil tua atau sehabis melahirkan.
Jika situasi keuangan keluarga membuat istri sebaiknya bekerja, maka bicarakan baik-baik dengan istri, membahas berbagai pertimbangan bersama-sama.
Anjuran untuk bermusyawarah juga tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.”