Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri yang Bekerja
Semoga pasangan suami istri bisa saling kompromi ya!
27 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada dasarnya, hubungan suami istri itu tidak ada yang bersifat mutlak, namun disesuaikan dengan situasi rumah tangga dari pasangan suami istri.
Kesadaran yang harus dimiliki oleh suami istri adalah kompromi dengan menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan salah satunya, baik suami maupun istri.
Kesepakatan tersebut juga berlaku dalam persoalan nafkah secara ekonomi. Pasangan bisa berkompromi dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Lalu bagaimana hukum suami yang tidak menafkahi istrinya karena istri memiliki penghasilan sendiri? Berikut Popmama.com merangkum jawabannya.
1. Dasar hukum menafkahi adalah kewajiban suami
Baik di dalam Alquran maupun hadis, suami selalu dituntut untuk menafkahi istrinya. Terutama di saat istri sedang mengalami proses reproduksi seperti hamil, melahirkan, dan menyusui.
Kewajiban tersebut dijelaskan di dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya:
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’
Editors' Pick
2. Boleh tidak menafkahi jika sesuai dengan kesepakatan
Jika suami dan istri telah menyepakati bahwa nafkah utama ekonomi ada pada istrinya, dan istrinya benar-benar tidak keberatan maka tidak apa-apa.
Sebagai gantinya suami yang bertanggung jawab atas urusan domestik dan pengasuhan. Sehingga suami dan istri tetap memiliki peran dalam rumah tangga tanpa paksaan.
Hal ini juga tidak melanggar perintah agama karena sudah sesuai dengan pandangan ulama Hanabilah dan sebagian Syafiiyah.