Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri yang Bekerja

Semoga pasangan suami istri bisa saling kompromi ya!

27 Maret 2022

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri Bekerja
Freepik/tirachardz

Pada dasarnya, hubungan suami istri itu tidak ada yang bersifat mutlak, namun disesuaikan dengan situasi rumah tangga dari pasangan suami istri.

Kesadaran yang harus dimiliki oleh suami istri adalah kompromi dengan menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan salah satunya, baik suami maupun istri.

Kesepakatan tersebut juga berlaku dalam persoalan nafkah secara ekonomi. Pasangan bisa berkompromi dan menghasilkan kesepakatan bersama.

Lalu bagaimana hukum suami yang tidak menafkahi istrinya karena istri memiliki penghasilan sendiri? Berikut Popmama.com merangkum jawabannya.

1. Dasar hukum menafkahi adalah kewajiban suami

1. Dasar hukum menafkahi adalah kewajiban suami
Freepik/wirestock

Baik di dalam Alquran maupun hadis, suami selalu dituntut untuk menafkahi istrinya. Terutama di saat istri sedang mengalami proses reproduksi seperti hamil, melahirkan, dan menyusui.

Kewajiban tersebut dijelaskan di dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya:

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya:

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’

Editors' Pick

2. Boleh tidak menafkahi jika sesuai dengan kesepakatan

2. Boleh tidak menafkahi jika sesuai kesepakatan
Freepik/wirestock

Jika suami dan istri telah menyepakati bahwa nafkah utama ekonomi ada pada istrinya, dan istrinya benar-benar tidak keberatan maka tidak apa-apa.

Sebagai gantinya suami yang bertanggung jawab atas urusan domestik dan pengasuhan. Sehingga suami dan istri tetap memiliki peran dalam rumah tangga tanpa paksaan.

Hal ini juga tidak melanggar perintah agama karena sudah sesuai dengan pandangan ulama Hanabilah dan sebagian Syafiiyah.

3. Haram jika bertujuan untuk keuntungan sendiri

3. Haram jika bertujuan keuntungan sendiri
Pixabay/StockSnap

Hukumnya bisa menjadi haram jika suami dengan sengaja tidak menafkahi istrinya dan kebutuhan rumah tangga bersama hanya mengandalkan istrinya, kemudian suami tidak juga terlibat dalam urusan domestik dan pengasuhan anak. Sehingga istri mengalami multi beban.

Kemudian penghasilan dirinya digunakan untuk keuntungan diri sendiri, maka hukumnya haram. Selain merugikan pasangan hal tersebut merusak salah satu pilar rumah tangga sakinah yakni saling berbuat kebaikan.

4. Melihat situasi suami apakah mampu menafkahi atau tidak

4. Melihat situasi suami apakah mampu menafkahi atau tidak
Freepik/prostooleh

Seperti yang telah disampaikan di awal bahwa situasi rumah tangga itu beragam. Ada suami yang mampu menafkahi ada juga yang tidak mampu karena suami sakit keras, tiba-tiba terkena PHK, dan lain-lain. Jika situasi tersebut terjadi maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan istri:

  • Menerima situasi suami dan memiliki peran yang berubah, istri menjadi pencari nafkah dan suami berperan banyak di urusan domestik
  • Memberi kesempatan dengan bersama-sama berusaha mendapatkan kembali penghasilan dari suami
  • Istri berhak mengajukan gugatan cerai jika alasannya suami malas bekerja dan tidak menunjukan perubahan

Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai suami yang tidak menafkahi istri karena istrinya yang bekerja. Semoga bisa menjadi pasangan yang saling kompromi.

Baca juga:

The Latest