Istri Ditalak Tiga, Apakah Suami Masih Harus Memberi Nafkah?
Yuk, simak beberapa pendapat ulama dan hukum di Indonesia!
6 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perkara talak memang menjadi bahasan yang penting dalam rumah tangga. Selain suami mesti menjaga lisannya, pasangan suami istri pun perlu membina hubungan yang harmonis.
Jika memang talak atau bercerai menjadi jalan terakhir, maka suami mesti menuntaskan kewajiban selama akad jika belum, misalnya masalah mahar.
Nah, banyak kasus orang yang sudah cerai dan ditalak tiga tidak memberikan nafkah. Apakah memang demikian seharusnya?
Kali ini Popmama.com telah merangkum pendapat empat mazhab soal nafkah setelah istri ditalak ba’in secara lebih detail.
Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i
Dilansir dari Bincang Syariah, kedua ulama mazhab ini berpendapat bahwa istri yang sudah ditalak tiga berhak mendapatkan fasilitas rumah dalam masa idah. Akan tetapi, tidak wajib diberi nafkah.
Keduanya memiliki argumen dengan menggunakan dalil surat At-Talaq ayat 6 yang artinya:
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Dalam ayat di atas, Allah SWT mewajibkan kepada suami untuk memberikan tempat tinggal kepada istri yang ditalak. Namun, pada kasus nafkah, Allah memberi batasan kepada istri yang dalam keadaan hamil saja.
Editors' Pick
Pendapat Imam Abu Hanifah
Nah, selanjutnya ulama Abu Hanifah berpendapat bahwa istri yang ditalak tiga berhak untuk mendapatkan fasilitas rumah atau tempat tinggal dan wajib diberi nafkah selama masa idah.
Ulama Abu Hanifah menggunakan dalil sama seperti sebelumnya, yakni surat At-Talaq ayat 6 yang artinya:
“…Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…”
Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan untuk tidak berbuat idrar atau menyakiti terhadap perempuan yang ditalak.
Menurut Abu Hanifah, tidak memberi nafkah termasuk idrar terhadap istri yang ditalak. Selain itu, ada dalil yang menjadi dasar argumen ulama Abu Hanifah.
Ia berargumen dengan berhaknya istri mendapat tempat tinggal, meniscayakan keberkahan terhadap nafkah.
Begitu juga dengan istri yang ditalak tiga masih dalam kekangan suami, dalam hal ini tidak boleh menikah sampai masa idahnya selesai.