Jika Istri Memiliki Utang, Apakah Suami Wajib Melunasinya?
Adakah hukumnya dalam agama Islam?
26 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terkadang urusan rumah tangga bukan hanya diisi oleh kebahagiaan semata. Ada banyak rintangan dan cobaan yang harus dijalani oleh pasangan suami istri selama menjalani bahtera rumah tangga.
Beberapa pasangan mungkin ada yang mengakhiri kisah cintanya karena berbagai faktor, termasuk masalah ekonomi yang sulit selama pernikahan.
Jika himpitan ekonomi menjadi alasannya, lalu istri meminjam uang atau berutang menjadi salah satu solusinya. Lantas, apakah bisa menjadi tanggung jawab suami juga?
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya secara detail.
Editors' Pick
1. Kewajiban suami memberi nafkah
Sesudah menikah, status suami wajib hukumnya menafkahi keluarganya, termasuk istrinya. Jangan sampai lupa bahwa nafkah tersebut harus dipenuhi, baik lahir maupun batin.
Suami juga harus memberikan makan, tempat tinggal, pakaian, bahkan jika sudah memiliki anak perlu membiayai pendidikannya.
Ada hal penting lainnya, yakni terkait nafkah batin. Di mana suami harus membahagiakan istrinya dengan penuh cinta, termasuk berhubungan intim.
Hal ini ternyata sudah diatur dalam firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 7 yang berbunyi:
Liyunfiq zu sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhu falyunfiq mimma atahullah, la yukallifullahu nafsan illa ma ataha, sayaj'alullahu ba'da 'usriy yusra
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
2. Jika sudah menafkahi, apakah boleh berutang?
Seperti dikutip dari Bincang Syariah, jika ternyata suami sudah memberikan kebutuhan nafkah, maka istri tidak boleh berutang kecuali ada kerelaan dan izin sang Suami.
Jika ternyata sang Suami tidak memberikan nafkah karena tidak mampu, maka istri boleh berutang sebesar kecukupan keluarganya sesuai nafkah suami. Perlu diketahui juga bahwa utang tadi menjadi tanggung jawab suami.
Hal tersebut pun tertuang dalam kitab Al-Maisuah al-Fiqhiyyah yang artinya:
“Apabila Istri menafkahi dirinya sendiri menggunakan uangnya sendiri atau uang orang lain tanpa adanya keputusan hakim atau tanpa adanya kerelaan antara suami istri mengenai takaran nafkah maka tanggungan tersebut tidak menjadi tanggungan suami. Apabila Istri menafkahi dirinya sendiri setelah adanya keputusan dan izin dari hakim atau setelah adanya kerelaan dari suami maka tanggungan tersebut menjadi hutang bagi suami dan tidak bisa menjadi gugur kecuali adanya pelunasan tanggungan itu.”