Mengaku Tak Punya Istri ke Orang Lain, Apakah Itu Termasuk Talak?
Kenali lafaz seorang suami ketika melakukan talak kepada istrinya
10 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi para laki-laki mungkin sering mendapatkan berbagai pertanyaan terkait status dirinya saat ini, apakah sudah menikah atau masih lajang.
Tak jarang, sebagian laki-laki menjawab pertanyaan tersebut dengan candaan tanpa ada niat tertentu. “Tidak punya istri, masih single atau duda”, padahal kenyataannya ia masih mempunyai istri sah.
Nah, perkataan tadi apakah bisa tergolong jatuhnya talak dalam Islam? Lalu, apakah ada kriteria lafaz yang mencirikan jatuhnya talak?
Untuk menjawab hal tersebut, simak beberapa penjelasan dari Popmama.com kali ini.
Editors' Pick
Mengenal Lafaz Sharih atau Ucapan yang Jelas
Ketika cerai atau talak dalam Islam, maka akan dianggap sah jika sudah memenuhi rukun. Salah satunya run talak ialah lafaz yang digunakan.
Dikutip dari Bincang Syariah, dalam kitab fiqih Imam Syafi’i, ada dua lafaz latak, yakni sharih dan kinayah.
Lafaz sharih merupakan lafaz yang bisa dipahami maknanya berdasarkan ucapan yang disampaikan dari pihak suami. Berikut beberapa lafaz sharih, di antaranya:
- “Saya talak kamu”
- “Kamu saya ceraikan”
- “Kita bubar”
- “Silakan kamu nikah lagi”
Dalam kitab fikih ini, lafaz talak sharih intinya ada tiga, yakni kata talak, pisah dan lepas. Ketiga lafaz ini juga disebutkan dalam Alquran.
Lafaz Kinayah atau Ucapan yang Tidak Tegas
Sedangkan lafaz yang kedua, yakni lafaz kinayah mengandung makna talak dan makna selain talak. Berikut beberapa contoh kalimat dari lafaz kinayah:
- “Pulang sana ke orangtua kamu!”
- “Keluar aja sana!”
- “Tidak usah pulang sekalian”
Cerai dengan lafaz tidak tegas seperti di atas dihukumi sesuai niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istri, maka statusperceraiannya sah.
Pendapat yang lebih kuat ketika mengucapkan lafaz kinayah, mesti dikembalikan kepada niat suami.