Mengenal RKUHP, Ancam Suami Istri yang Memaksa Berhubungan Intim
Pelaku pemerkosaan akan dihukum 12 tahun penjara
17 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernah mendengar pemerkosaan dalam sebuah pernikahan? Atau mungkin masih terlalu asing untuk didengar? Jika belum pernah mendengar, mari kita ingatkan terlebih dahulu.
Pemerkosaan dalam sebuah pernikahan adalah bentuk pemaksaan terhadap pasangan sah dalam hal ini suami atau istri untuk melakukan hubungan seks.
Saat ini, pemaksaan dalam berhubungan intim tersebut telah diatur dan diperbaharui di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk lebih mengetahui isi dari pasal dan ayat tentang pemaksaan saat berhubungan intim tersebut, Popmama.com sudah merangkumnya dari berbagai sumber.
Yuk, diperhatikan baik-baik!
1. Sekilas tentang RKUHP
RKUHP kepanjangan dari Rancangan Kitab undang-Undang Hukum Pidana mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang memaksa berhubungan intim, termasuk yang dilakukan oleh suami atau istri.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 479 bagian ketiga tentang perkosaan yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau Anacaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Maksud dari ayat 1 tersebut meliputi tiga perbuatan, antara lain:
- Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami atau istri yang sah.
- Persetubuhan dengan anak.
- Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Editors' Pick
2. Pemaksaan dengan memasukkan alat kelamin ke area tubuh
Dikutip dari IDN Times, perbuatan yang diatur dan dilarang dalam RKUHP ini pun bukan melibatkan pemaksaan berhubungan seks semata.
Ada juga bentuk pemaksaan memasukkan alat kelamin secara paksa dan itu masuk kategori pemerkosaan. Perbuatan pemaksaan dan perkosaan itu juga tertuang dalam Pasal 479 ayat 3 yang berbunyi:
Dianggap juga melakukan Tinda Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
- Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain
- Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri
- Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain