Apa Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga?
Lalu bisakah talak diucapkan via Whatsapp?
24 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mendambakan rumah tangga yang harmonis jelas impian semua pasangan tentunya, rasanya sehidup semati bersama pasangan menjadi tujuan dilangsungkannya sebuah ikatan suami istri.
Namun, prahara rumah tangga menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Dalam agama Islam pun dikenal sebagai talak yang bisa memutuskan sebuah jalinan hubungan rumah tangga.
Talak adalah memutuskan ikatan pernikahan dengan alasan tertentu dan tidak bisa lagi melanjutkan hidup bersama dalam hubungan rumah tangga.
Mungkin Mama pernah mendengar hukum talak, kali ini Popmama.com akan menjelaskan terkait talak beserta syarat jatuhnya talak secara lebih detail.
Yuk, simak juga penjelasan terkait perbedaan talak satu, dua, dan tiga!
Hukum Talak Satu dan Talak Dua
Hukum talak yang diperbolehkan rujuk dan kembali membina rumah tangga hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali.
Hukum talak satu dan talak dua ini tertulis dalam QS. Al-Baqarah ayat 229, yang artinya:
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Penjelasan ayat di atas ini jika suami menjatuhkan talak satu dan talak dua, ia dan istrinya masih bisa kembali rujuk, asalkan istrinya tersebut dalam masa idah.
Jika masa idah sang Istri habis, sudah tidak bisa kembali rujuk. Kalau ingin kembali lagi sebagai pasangan suami istri, maka harus melakukan akad nikah kembali.
Editors' Pick
Hukum Talak Tiga
Jika talak satu dan talak dua tadi masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya, maka berbeda halnya dengan talak tiga.
Apabila talak tiga ini sudah dijatuhkan kepada seorang istri, maka suami jelas sudah tidak boleh kembali rujuk dengan istrinya.
Imbas dari talak ketiga ini, jika ingin rujuk kembali, sang Istri yang tadi di talak mesti menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu serta menjalani kehidupan rumah tangga kemudian bercerai.
Ketika masa idah ia telah habis, suami pertama dapat menikahi istrinya kembali dengan akad nikah yang baru.
Talak tiga ini dikenal dengan istilah talak ba’in kubraa. Namun perlu diingat bahwa pernikahan tersebut juga tidak boleh dilakukan dengan cara manipulasi.
Contohnya, suami pertama membayar laki-lai lain untuk menikahi mantan istrinya, lalu laki-laki ini menceraikan istrinya, sehingga suami yang membayarnya tadi bisa menikah kembali dengan sang Istri.
Wah, seperti adegan sinetron aja ya karena manipulasi segala!