Pernikahan dari Hasil Selingkuhan, Apakah Sah dalam Islam?
Yuk, cari tahu beberapa pandangan ulama mazhab terkait persoalan ini!
16 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tidak sedikit pasangan yang belum mengetahui tujuan dari pernikahan, bahkan tak jarang menganggap sebuah pernikahan hanya diartikan sebagai ikatan hubungan semata.
Padahal dalam ajaran Islam sendiri, pernikahan mesti menerapkan perilaku yang adil bahkan tetap melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Dengan begitu, pasangan suami istri bisa tetap harmonis dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Banyak kasus keretakan rumah tangga, salah satunya karena perselingkuhan. Jika suami atau istri selingkuh, lalu menikah dengan selingkuhannya, bagaimana menurut pandangan Islam?
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa pendapat ulama yang menerangkan hal tersebut. Kira-kira apakah pernikahan hasil perselingkuhan itu sah dalam Islam?
Editors' Pick
Upaya Merusak Hubungan Rumah Tangga Itu Haram Hukumnya
Perselingkuhan bisa terjadi pada siapa saja, bahkan dengan berbagai cara, misalnya lewat lisan, tertulis bahkan melakukan perzinaan.
Dikutip dari Bincang Syariah, tentu dalam ajaran agama Islam sendiri, upaya apa saja yang akan merusak keutuhan rumah tangga orang lain adalah haram.
Bahkan tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasai.
“Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami.”
Hubungan seorang laki-laki dengan perempuan yang statusnya masih bersuami adalah hubungan terlarang, laki-laki tersebut dianggap sebagai perusak, begitu juga sebaliknya.
Pandangan dari Mazhab Maliki
Menurut ulama Maliki, jika ada laki-laki merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, kemudian suaminya menceriakan perempuan tersebut. Laki-laki yang merusak hubungan itu setelah beres masa idah, ketika ia menikahinya, maka pernikahannya harus dibatalkan.
Hal tersebut batal karena terdapat kerusakan dalam akad nikah. Jika dicermati pandangan Mazhab Maliki, maka konsekuensinya ialah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh laki-laki yang menyebabkan perceraian.
Ada juga pandangan Maliki yang menyatakan bahwa yang seperti itu tidak selamanya haram untuk dinikahi.
Hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan pandangan di atas yang menyatakan harus dibatalkan baik sebelum akad maupun setelahnya.