Saat memutuskan untuk menikah, setiap orang yang beragama Islam wajib mematuhi dan melaksanakan rukun dan syarat sah menikah.
Menikah di Indonesia dikatakan sah, jika mengikuti aturan serta diakui secara hukum dan agama. Aturan itulah yang perlu kedua mempelai patuhi dengan baik.
Syekh Wahban ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu membantu kita untuk mengetahui berdasarkan dari berbagai pendapat.
Jika Mama belum mengetahuinya, kali ini Popmama.com sudah menyiapkan informasinya seperti dilansir dari NU Online.
1. Pernikahan syighar
Freepik/Prostooleh
Mungkin bagi sebagian orang pernikahan syighar asing di telinga, padahal pernikahan ini tidak boleh dan tidak sah dalam ajaran agama Islam.
Pernikahan syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan syarat imbalan. Lebih singkatnya seperti "Nikahkan aku dengan putrimu, maka aku akan menikahkan putriku dengan dirimu".
Jenis pernikahan ini jelas dilarang dalam agama. Pasalnya mau penikahan tersebut ada mahar ataupun tidak, tetap saja Rasulullah melarang.
Dampak negatif dari pernikahan syigar ini akan ada rasa menyesal terhadap dirinya. Rasulullah pernah bersabda dalam sebuah hadis yang berkata bahwa “Tidak ada nikah syighar dalam Islam”.
2. Pernikahan mut’ah
Freepik/freepik
Saat mendengar pernikahan mut’ah pun pasti Mama kebingungan terhadap artinya. Jadi, pernikahan mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, bisa lama maupun sebentar.
Terbayang sesuatu? Ya, istilah modern yang digunakan saat ini adalah kawin kontrak. Perlu dipahami bahwa jenis pernikahan ini jelas dilarang oleh Islam dan tidak sah.
Ungkapan laki-laki kepada calon istri yang akan dinikahinya pun berbunyi “Aku menikahimu selama satu bulan”.
Dalam aturan yang sah, pernikahan itu dilakukan secara mutlak dan tanpa ikatan waktu tertentu. Selain itu, mesti dijalani untuk selama-lamanya sebagai pasangan suami istri ketika sudah sah menikah.
3. Pernikahan orang ihram
Unsplash/Adli Wahid
Selanjutnya, yakni orang yang sedang ihram. Ini baik sedang melaksanakan ibadah haji, maupun ihram sedang menjalani ibadah umrah dan keduanya.
Berdasarkan sabda Rasululah, orang yang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan. Namun, orang yang sedang ihram boleh melakukan rujuk atau menjadi saksi pernikahan.
Hal tersebut karena rujuk ialah melanjutkan pernikahan, bukan mengawali pernikahan yang akan dijalani.
Sebagaimana disabdakan Rasulullah, "Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh meminang." - (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, At Tirmidzi)
Editors' Pick
4. Pernikahan dengan beberapa akad
Freepik/wirestock
Pernikahan yang dimaksud dengan beberapa akad, yakni sebagai contoh di mana ada dua orang wali menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki.
Tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu. Jika salah seorang laki-laki itu menggaulinya, maka wajib bagi perempuan mendapatkan mahar mitsli.
Jika keduanya menggaulinya, maka perempuan berhak mahak mitsli dari keduanya. Mahar mitsli ini, yakni mahar yang disesuaikan dengan mahar yang dibayar pada sebayanya si perempuan tersebut.
Bisa dengan cara melihat kepada mahar yang diterima saudarinya maupun bibinya.
5. Pernikahan dengan perempuan yang sedang masa iddah
Iddah ialah masa tunggu di mana seorang perempuan telah diceraikan atau ditinggal meninggal, lalu perempuan ini berniat akan menikah dengan lelaki lain.
Jika laki-laki yang menikahi perempuan yang sedang masa iddah itu menggaulinya, maka ia harus dijatuhi hukuman, kecuali jika ia tidak mengetahui status keharaman menikahi dengan perempuan yang beriddah.
Hal tersebut diatur dalam QS Al-Baqarah ayat 228, "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru."
6. Pernikahan dengan seorang penyembah selain Allah
Pexels/Emma Bauso
Maksud dari penyembah di sini ialah seperti penyembah berhala, penyembah api atau yang kita kenal sebagai majusi, penyembah matahari atau perempuan murtad.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.”
7. Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis iddahnya
Pexels/RODNAE Productions
Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis iddahnya, maka diharamkan.
Hal tersebut haram dilakukan pernikahan, kecuali keraguannya hilang. Meskipun masa iddah dengan tiga kali masa sucinya telah habis.
Keharamannya karena keraguannya tadi, demikian pula siapapun yang menikahi perempuan yang diduga masih masa iddah atau sedang istibra dari kehamilan.
8. Pernikahan dengan yang pindah agama
Pexels/Abdullah Ghatasheh
Mungkin hal ini semua orang tahu bahwa tidak diperbolehkan menikah dengan yang berbeda agama atau pindah kepada agama lain.
Jelas ini tidak boleh terjadi pernikahan, selain kedua mempelai sama-sama beragama Islam. Jadi, pilihlah pasangan yang seiman, yakni agama Islam.
Nah, itulah beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Semoga informasinya dapat membantu dan menghindari dari perbuatan yang batil, sehingga lebih didekatkan dengan kebaikan jika ingin menikah.