Persyaratan Nikah Siri, Pernikahan yang Tak Diakui Secara Hukum
Terbilang mudah, namun perlu pertimbangkan risiko yang nantinya akan dihadapi
23 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan sesungguhnya harus dipahami secara luhur dan mulia. Setiap pasangan yang hendak menikah, maka harus menyelipkan niatan untuk beribadah.
Pastikan tidak menjadikan sebuah pernikahan hanya sebagai nafsu pemuas sesaat saja. Seolah jalan cepat pun ditempuh, seperti adanya sebuah pernikahan siri.
Secara ajaran agama Islam memang sah, namun pernikahan ini tidak memiliki legalitas hukum. Hal ini dikarenakan memang tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ada baiknya kita mempertimbangkan terlebih dahulu pilihan saat ingin melakukan nikah siri, ya. Perlu diingat bahwa pernikahan siri tidak mudah, ada syarat yang harus dipenuhi bersama.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa syarat melakukan nikah siri, baik bagi mempelai laki-laki atau perempuan. Kira-kira apa saja syarat saat melakukan pernikahan siri di Indonesia?
Editors' Pick
1. Syarat nikah siri
Perlu diingat bahwa persiapan sebuah pernikahan harus diperhatikan dengan baik. Ketika ada pasangan yang melakukan nikah siri, maka perlu ada beberapa syarat yang harus dijalani.
Secara umum, calon pengantin laki-laki dan perempuan yang menikah siri harus beragama Islam. Pernikahan yang diakui secara sah menurut agama harus memenuhi lima rukun nikah.
Rukun nikah itu terdiri dari:
- Ada calon suami
- Ada calon istri
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Dua orang saksi nikah
- Berlangsungnya ijab qabul atau ikrar suci
Selain rukun nikah, ada juga syarat yang harus dipenuhi kedua calon mempelai, di antaranya:
Syarat bagi calon mempelai laki-laki
- Beragama Islam
- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan
- Tidak memiliki empat orang istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau sedang umrah
Syarat bagi calon mempelai perempuan
- Beragama Islam
- Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
- Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Dari persyaratan di atas tadi, seseorang sudah bisa melangsungkan pernikahan secara siri. Hanya saja perlu mempertimbangkan lagi risiko dan hal yang tak terduga di masa mendatangkan dalam menjalani sebuah pernikahan siri.
2. Tata cara melakukan nikah siri
Pernikahan siri akan sah jika mendatangkan wali dan saksi. Jika tidak, pernikahan bisa termasuk bathil atau tidak sah.
Sama halnya ketika calon mempelai perempuan merahasiakan pernikahan dari keluarga, dan menunjuk wali hakim lain padahal wali nikah masih hidup. Tetap saja pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Tata cara melakukan pernikahan siri di antaranya:
- Meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan
- Setelah mendapatkan izin, pastikan adanya dua orang sebagai saksi nikah
- Siapkan mahar untuk ijab kabul
- Mendatangi pemuka agama atau orang yang bisa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul
Jika sudah melakukan hal tersebut, menikah siri sudah sah, namun perlu diperhatikan bahwa jenis pernikahan ini tidak diakui secara hukum atau tidak dicatat oleh KUA.