Saat Nikah Belum Memberi Mahar, Apakah Boleh Diberikan setelah Talak?
Jangan sampai kewajiban terhadap istri dilupakan ya, Pa!
12 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika hendak menikah, mungkin ada kasus suami belum memberikan mahar pernikahan karena belum mampu.
Namun, ketika suaminya sudah mampu dan hendak memberikan mahar, keduanya sudah melangsungkan perceraian dan rumah tangganya telah berakhir.
Lantas, apakah sang Suami mesti menunaikan kewajibannya yang belum ia penuhi? Atau memang tidak perlu memberi mahar karena sudah pisah ranjang?
Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah menyiapkan jawabannya secara lebih detail. Simak sampai akhir, ya!
Editors' Pick
Mahar dalam Pernikahan Itu Sifatnya Wajib
Dalam Islam sendiri, mahar atau maskawin termasuk sesuatu yang wajib dipenuhi oleh suami kepada istrinya setelah resmi melakukan akad nikah.
Mahar yang diminta oleh istri wajib tentunya dipenuhi oleh sang Suami, baik dibayar tunai langsung maupun ditunda sesuai dengan kesepakatan bersama, antara suami, istri dan walinya.
Sebelum mahar diberikan oleh suami, maka suami tetap berkewajiban membayar sampai kapan pun, walau keduanya sudah resmi bercerai.
Status Mahar Pernikahan Tidak Bisa Gugur karena Perceraian
Nah, setelah mengetahui pentingnya atau wajibnya mahar yang diberikan suami kepada istri. Bagaimana jika diberikan setelah jatuh talak?
Jika suami istri sudah bercerai, padahal suami belum memberikan mahar pernikahan, maka suami tetap wajib memberikan mahar pernikahan tersebut.
Suami wajib hukumnya memberikan mahar, walaupun sudah jatuh talak. Mahar pernikahan ini tidak akan gugur sebab perceraian hingga pihak laki-laki memberikannya, atau pihak perempuan yang memang sudah merelakan maharnya.