5 Syarat Talak Sah dalam Islam
Talak bukan semata-mata perkataan yang jelas saja, lho
21 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seperti tali yang putus, hubungan pernikahan suami istri juga bisa demikian jika suami sudah menjatuhkan talak. Jatuhnya sebuah talak pun tidak bisa sembarangan dan asal-asalan.
Hal ini dikarenakan sebuah talak dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat dalam syariat Islam, serta ada beberapa rukun yang mesti dipatuhi.
Di antara beberapa syarat talak tersebut, ada beberapa perbedaan pandangan para ulama tentunya, namun perlu dibaca secara seksama.
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasi terkait beberapa syarat sah dalam Islam saat suami menjatuhkan talak.
1. Orang yang melakukan talak adalah suami sah dalam pernikahan
Dilansir dari NU Online, syarat sah jatuhnya talak ialah berasal dari suami yang sah, berakal sehat dan menjatuhkan talak atas kemauan sendiri.
Belum lagi, ini dikhususkan untuk pasangan yang memiliki hubungan pernikahan sah. Seandainya tidak ada pernikahan, lalu laki-laki menjatuhkan talak, maka itu termasuk talak yang tidak sah.
Misalnya orang yang menalak sebelum akad nikah, maka itu tidak sah karena yang bersangkutan belum diikat dengan pernikahan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah surat Al-Ahzab ayat 49 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka...”
Pada ayat di atas, kata talak disebutkan setelah menikah. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjatuhkan talak benar-benar dari suami sah melalui pernikahan.
Editors' Pick
2. Orang yang menjatuhkan talak telah balig atau dewasa
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika anak kecil atau yang belum berumur yang dapat membedakan bahaya dan manfaat, maupun baik buruk atau istilahnya mumayyiz atau yang belum, ketika menjatuhkan talak, maka talaknya dinilai tidak sah.
Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat bahwa talak bagi anak kecil tetap sah. Mereka berdalil dengan hadis yang artinya:
“Setiap talak itu boleh, kecuali talak yang dilakukan oleh orang yang kurang akalnya.”
Namun, hadis ini termasuk mauquf (hanya perkataan sahabat saja).