Benarkah Uang Istri Milik Istri, dan Uang Suami Ada Hak Istri?
Uang dari suami jangan sampai dihamburkan ke hal yang tidak penting ya, Ma!
24 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika menjalani kehidupan rumah tangga, pasti urusan esensial seperti uang serta bentuk materi lainnya perlu dibicarakan bersama-sama dengan pasangan.
Bagaimana tidak, peran suami sebagai pencari nafkah bisa membuat kehidupan di dalam rumah tangga menjadi harmoni. Apalagi jika terpenuhinya sandang, pangan, dan papan.
Di satu sisi, pasti Mama pernah mendengar kalimat “Uang suami uang istri, uang istri ya milik istri”, bukan?
Nah, ternyata ungkapan itu bisa dijelaskan dalam perspektif agama Islam, lho. Kira-kira benar atau tidak, ya? Berikut Popmama.com telah merangkum jawabannya.
Yuk Ma, disimak!
Editors' Pick
1. Agama Islam memberikan hak kepada perempuan secara sempurna
Sebelum agama Islam datang, perempuan seolah terbelenggu bahkan dijadikan seperti budak, sehingga menjadikan mereka strata sosial paling rendah.
Ketika Islam datang, perempuan dibebaskan dari hal tersebut dan memulihkan kepribadian mereka yang sempat disia-siakan.
Seperti dilansir dari NU Online, Islam memberikan hak kepada para perempuan secara sempurna dalam relasi bermasyarakat dan di dalam keluarga.
Hal ini jelas disampaikan oleh mam M Abu Zahrah, dalam Ushulul Fiqih yang artinya:
“Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan milik mereka sendiri, dari harta suami dalam struktur keluarga.”
Bahkan, Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menegaskan bahwa perempuan berhak atas mahar dan nafkah, serta diperlakukan secara manusiawi.
“Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah, dan hak non-matrial berupa perlakuan baik, interaksi yang menyenangkan dan keadilan.”
2. Hak mendapatkan harta bagi perempuan
Perempuan saat ini diberi hak tentang kepemilikan harta, bahkan keputusan ini tertuang dalam perintah Alquran dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
Wa atun nisa'a saduqatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min hu nafsan fa kuluhu hani'am mari'a
Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”